Kunjungan Pejabat Biro Humas ke Kanwil NTT Dalam Rangka Penerbitan Majalah Hukum dan HAM

 kunj.1  kunj.2  

    Dalam rangka penerbitan majalah Hukum dam HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI mulai mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan penerbitan majalah tersebut. Adapun persiapan persiapan yang dilakukan yakni menugaskan pejabat pejabat dari Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan wawancara dan peliputan ke kantor wilayah, dan salah satu kantor wilayah yang dikunjungi adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Pejabat Biro Humas yang yang ditugaskan ke kanwil NTT yaitu: Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Bpk.Goncang Raharjo,SH dan Bpk. Muhamad Mufid S.Ag, M.Si,MH Kepala Sub Bagian Pengolahan dan Penyajian Berita.

 

     Kedua pejabat tersebut melakukan wawancara dan liputan seputar program, kegiatan, kebijakan serta reformasi birokrasi di kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM NTT, serta salah satu UPT berprestasi yang telah menerapkan reformasi birokrasi yaitu Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang. Dalam bincang-bincang dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Drs. Agus Saryono Rabu, 9 November 2011 diruang kerjanya dan didampingi oleh Kadiv Keimigrasian, Kabid Keamanan dan Pembinaan, Kabid HAM, Kabid Hukum, Kabid Penyuluhan Hukum Serta Kasubag Humas dan Laporan. Kakanwil menjelaskan bahwa Panitia RANHAM NTT sudah dibentuk di 15 (lima belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota dan mempunyai sekretariat bersama ( Sekber) yang berpusat di Pemda NTT (Biro Hukum) dan membuka Pokja "FLOBAMORAKU SADAR HAM" dengan anggota antara lain; Bappeda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Pusat Studi HAM, Perwakilan Ombudsman NTT dan NTB.

kunj.3  kunj.4

     Lebih lanjut Kabid HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Merciana D. Jone,SH menjelaskan panitia RANHAM telah melakukan pengkajian terhadap 19 Peraturan daerah ( Perda) yang berkaitan dengan retribusi dan pajak yang difasilitasi oleh biro hukum, dan merupakan kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Biro Hukum dan Pusat Studi Undana. Kajian dilakukan untuk perda Tahun 2004 - 2009. adapun pendekatan kajian yang dilgunakan: Pendekatan Kebijakan, Pendekatan Pembagian Kewenangan Urusan Pemerintah, dan pendekatan Hak Asasi Manusia. Sementara itu Kadiv Keimigrasian Ramlee Siahaan,SH menjelaskan tentang masalah dibidang imigrasi yang menonjol yakni: Imigran gelap / Deteni yang sering ditangkap dan ditampung di Rudenim Kupang sehingga kadang-kadang menimbulkan over kapasitas sehingga harus dikirim ke Rudenim lainnya di wilayah Indonesia.selanjunya Tim Biro Humas melakukan kunjungan le LP Klas IIA Kupang untuk melakukan wawancara dan liputan langsung. (humas.ntt)


Cetak   E-mail