Turun ke Kecamatan, Tim Perancang Jaring Data Primer Bersama Tokoh Adat Manggarai Barat

WhatsApp Image 2024 05 04 at 07.46.24 86916526

Labuan Bajo, NTT--- Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT di bawah kepemimpinan Marciana D Jone pada hari kedua di Manggarai Barat, kembali melanjutkan rangkaian kegiatan assessment dalam rangka penyusunan rancangan perda tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat (LKD, LAD dan MHA).

Tim perancang terbagi menjadi dua kelompok di dua kecamatan di Manggarai Barat. Yunus P.S. Bureni (Perancang Ahli Madya/Kabid Hukum) dan Lucky Dira Thome (Perancang Ahli Pertama) menuju ke Kec. Lembor, sedangkan Frichy Ndaumanu (Perancang Ahli Muda/Kasubbid FPPHD) dan Solidaman B Plaituka (Perancang Ahli Muda) di kecamatan Kec. Kuwus Barat pada Jumat (04/05/2024).

Menurut Ketua Tim Perancang Perda, Yunus P.S. Bureni, pertemuan ini merupakan salah satu proses yang sangat penting dalam proses penyusunan Perda inisiatif DPRD tentang LKD, LAD dan MHA. "Data dan informasi yang kami peroleh dari lapangan akan menjadi landasan yang kuat dalam merancang peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan realitas lokal," ujarnya.

WhatsApp Image 2024 05 04 at 07.46.24 7b8be053

Difasilitasi oleh Sekwan DPRD Manggarai Barat, Tim Perancang memulai pertemuannya dengan melakukan dialog langsung dengan para tokoh adat Manggarai Barat untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai struktur sosial, nilai-nilai budaya, serta sistem hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.

Selama pertemuan, para anggota tim berinteraksi secara intensif dengan para tokoh adat. Mereka mendengarkan cerita, pengalaman, dan pandangan tentang bagaimana struktur dan hukum adat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Struktur adat di masing-masing “dalu/hamente” (Kerajaan) memiliki kesamaan namun juga ada yang memiliki ciri khas di tiap “gendang” (rumah) tertentu. Secara umum, kami memiliki struktur adat yang terdiri dari “tu'a gendang”, “tu'a golo“, “tu'a teno“ dan “tu'a panga“, masing-masing tokoh adat tersebut memiliki peran masing-masing” jelas salah satu tokoh adat.

Penyusunan Perda tentang LKD, LAD dan MHA di Kabupaten Manggarai Barat diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dalam upaya memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap hak-hak dan identitas budaya masyarakat adat serta peran pemda dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.


Cetak   E-mail