Marciana Dorong Pemda Kabupaten Ende Kembangkan “One Village, One Brand”

WhatsApp Image 2024 05 03 at 20.58.31

Ende - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ende mengembangkan “One Village, One Brand” atau satu desa, satu merek. Pengembangan satu desa, satu merek merupakan bagian dari upaya pelindungan kekayaan intelektual.

Hal ini disampaikan Marciana saat mendampingi Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham RI, Kosmas Harefa bertemu dengan Penjabat Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu di Kantor Bupati Ende, Jumat (3/5/2024). Turut mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian dan Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat.

Melalui “One Village, One Brand”, pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk sama dapat mendaftarkan merek kolektif. “Kanwil Kemenkumham NTT akan melakukan pendampingan untuk mencari potensi yang ada di desa lalu dikembangkan lewat UMKM,” ujarnya.

Marciana juga mendorong Pemda Kabupaten Ende segera mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) pisang berangan dan ubi nuabosi yang sudah terkenal serta diakui memiliki rasa yang lezat dan khas. Termasuk segera menyelesaikan dokumen deskripsi Tenun Ikat Ende agar bisa terdaftar sebagai IG. Pendaftaran IG penting untuk memberikan pelindungan sekaligus menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik produk khas daerah.

“Pendaftaran IG akan memberikan nilai tambah pada produk sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan penenun maupun petani di Ende,” jelasnya.

WhatsApp Image 2024 05 03 at 20.57.38

WhatsApp Image 2024 05 03 at 20.57.38 1

Penjabat Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu juga mengharapkan dukungan Kanwil Kemenkumham NTT terhadap berbagai kebijakan Pemda, khususnya yang terkait dengan pembangunan hukum dan HAM di daerah. Pihaknya berkomitmen untuk segera mendaftarkan IG sebagai bentuk pelindungan kekayaan intelektual.

Selain kekayaan intelektual, Agustinus mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTT dalam penataan regulasi daerah melalui keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah, mulai dari penyusunan Propemperda sampai dengan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada Kabupaten Ende.

Selain itu, Pemda Kabupaten Ende juga dikatakan siap mendukung program pembinaan WBP dengan memberdayakan para WBP dalam kegiatan Pemda. Salah satunya, kegiatan bersih kota yang diselenggarakan setiap dua minggu. Sejak tahun 2002 silam, Pemda dan Lapas Ende bahkan telah bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi WBP yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.

Secara khusus, Agustinus menyampaikan terima kasih atas pelayanan paspor jarak jauh (Inovasi Papa Raja) dan Eazy Passport di Kabupaten Ende yang dinilai sangat membantu dalam hal pengurusan paspor secara kolektif. Pihaknya juga menyambut positif rencana pembangunan Pos Imigrasi di Kabupaten Ende. (Humas/rin)


Cetak   E-mail