Ende - Dalam upaya untuk menginvetarisir hasil perkawinan campur di Provinsi NTT khususnya di Kabupaten Ende, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah NTT dibawah Kepemimpinan Kepala Kantor wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, melalui Bagian Administrasi Hukum Umum(AHU) lakukan koordinasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende, Jumat (03/05/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Johnson Siagian bersama Pelaksana Bidang AHU Kanwil Kemenkumham NTT Marthen Tahun, menyampaikan tujuan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT ke Dinas Dukcapil kabupaten Ende untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Ende yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
“Sesuai dengan Undang--undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan tepunlik indonesia, dimana WNI menikah dengan WNA wajib dicatatkan oleh dukcapil dan dari hasil perkawinan itu juga akan ada anak hasil kawin campur yang di sebut dengan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang lahir pada tahun 2006 ke atas”, ucap johnson.
Sedangkan untuk anak yang lahir dibawah tahun 2006 sebelum undang-undang nomor 12 tahun 2006 maka wajib mendaftar pasal 41 untuk mendapatkan penetapan status dari menteri hukum dan ham sebagai Anak berkewarganegaraan ganda (ABG).
Tim Kantor Wilayah menjelaskan koordinasi dilakukan guna pengumpulan data hasil kawin campur dan anak berkewarganegaraan ganda melakukan pemetaan untuk selanjutnya diambil langkah untuk dilakukan penyebaran informasi kepada WNI yang menikah dengan WNA dan ini juga sebagai penyampaian infromasi awal melalui dukcapil yang mana diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat di kabupaten Ende.
Marthen Tahun menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT hadir dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
"Hal ini juga yang menjadi landasan penyebaran informasi tentang anak kewarganegaraan ganda terbatas kepada teman teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende”, pungkas Marthen.
Menyambut kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham NTT, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ende Lambertus Sase, menyampaikan Dinas Dukcapil Kabupaten Ende berusaha terus semaksimal mungkin dalam melakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda yang merupakan hasil perkawinan orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing.
“Saya berharap, ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Disdukcapil Kabupaten Ende dengan Kanwil Kemenkumham NTT”, ujarnya.