Maumere - Sebagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohamad Rustam melaksanakan pengamatan wilayah terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual di Kabupaten Sikka, Selasa, (30/4/2024).
Kegiatan pengamatan ini dilakukan pada saat pelaksanaan Bazar UMKM yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka dalam Peringatan Hari Buruh atau May Day.
Bazar May Day diikuti oleh Puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Sikka bertempat di lapangan Kota Baru, Maumere.
Tim Kanwil Kemenkumham NTT melakukan pengamatan pada beberapa Stand UMKM yang berpartisipasi dalam Kegiatan ini. Dalam pengamatan, dijumpai beberapa produk yang dijual namun belum didaftarkan mereknya sehingga Tim memberikan penjelasan terkait manfaat penggunaan dan pendaftaran merek dagang yang berguna sebagai identitas produk dan juga sebagai dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
Mohamad Rustam Selaku Ketua Tim. mengungkapkan Kegiatan Pengamatan Potensi Pelanggaran KI merupakan upaya preventif untuk mencegah dan memutus mata rantai pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang berpotensi terjadi dalam dunia usaha.
“Selain melakukan pengamatan pelanggaran kami juga mengedukasi sejumlah UMKM yang hadir dalam acara Bazar ini, tentang konsep perlindungan merek dan manfaat perlindungan merek bagi usaha yang digeluti oleh UMKM yang ada,” ujarnya.