Kanwil Kemenkumham NTT Laksanakan Pengamatan Wilayah terhadap Potensi Pelanggaran KI di Kabupaten Sikka

WhatsApp Image 2024 05 02 at 08.25.13

Maumere - Sebagai upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kanwil Kemenkumham) NTT, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone, melalui Tim yang dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohamad Rustam melaksanakan pengamatan wilayah terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual di Kabupaten Sikka, Selasa (30/04/2024).

WhatsApp Image 2024 05 02 at 08.25.16

Sebelum melakukan pengawasan Tim terlebih dahulu berkunjung ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMK Kabupaten Sikka guna memperoleh informasi terkait pusat perbelanjaan yang ada di Kota Maumere.

Tim diterima oleh Verdinando Lepe  selaku Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMK Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Kemenkumham NTT dalam upaya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sikka.

“Kami berterima kasih atas dilaksanakannya kegiatan pengawasan ini sehingga ke depan kami dari Pemerintah Daerah  dapat memantau pelanggaran maupun potensi pelanggaran  yang mungkin terjadi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan khususnya pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Sikka,” ujarnya.

WhatsApp Image 2024 05 02 at 08.25.17 1

WhatsApp Image 2024 05 02 at 08.25.14 1

Tim Kanwil Kemenkumham NTT melakukan pengamatan pada beberapa pusat perbelanjaan di Kota Maumere. Dalam pengamatan, dijumpai banyak produk yang dijual namun belum didaftarkan mereknya sehingga Tim memberikan penjelasan terkait manfaat penggunaan dan pendaftaran merek dagang yang berguna sebagai identitas produk dan juga sebagai dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.

Mohamad Rustam Selaku Ketua Tim. mengungkapkan Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dan memutus mata rantai pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di pusat perbelanjaan.

WhatsApp Image 2024 05 02 at 08.25.15

“Selain melakukan pengamatan pelanggaran kami juga  mengedukasi sejumlah pemilik swalayan yang ada mengenai konsep perlindungan merek dan akibat hukum jika memperjualbelikan produk palsu,” ujarnya.

Menurut Rustam, penjualan produk palsu merupakan bentuk pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya merek. Oleh karena itu, pusat perbelanjaan memiliki peran penting dalam perlindungan merek. Termasuk ikut menggugah kesadaran konsumen agar membeli produk yang asli.


Cetak   E-mail