Kakanwil Marciana bersama UNICEF Diskusikan Upaya Percepatan Pengukuhan GTD Bisnis dan HAM NTT

foto kakanwil diskusi unicef

Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menggelar kegiatan Diskusi Virtual bersama UNICEF, di Ruang Multifungsi, Selasa (30/04/2024). Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian didampingi Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng bersama jajarannya.

Dalam arahannya, Marciana memberikan apresiasi kepada UNICEF yang sejak awal keluarnya Perpres 60 Tahun 2023 berperan aktif bersama dalam mendukung Kemenkumham, khususnya Kanwil NTT untuk melaksanakan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

"Kita sudah bertemu beberapa kali, pertemuan terakhir untuk legitimasi kami untuk pembentukan GTD bisnis dan HAM. GTD ini dikukuhkan menjadi mandat kita dalam melaksanakan tugas-tugas stranas bisnis dan HAM bisa berjalan baik di provinsi NTT,"ujarnya.

Dalam upaya percepatan pengukuhan pokja, Marciana menyampaikan Kanwil NTT telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui biro hukum agar SK Gubernur NTT tentang GTD Bisnis dan HAM NTT bisa segera ditanggulangi oleh Oh. Gubernur ، Selain itu, telah bersurat kepada Penjabat Gubernur NTT meminta kesediaan waktu untuk audience bersama Kanwil NTT dan UNICEF.

Adapun audiensi ini dilaksanakan agar GTD bisnis dan HAM bisa segera dikukuhkan sekaligus dapat menjelaskan tugas yang akan dilaksanakan.

Lebih lanjut, Marciana menambahkan bahwa Kanwil NTT telah berkoordinasi dengan pemerintah kota kupang untuk pelaksanaan bisnis dan HAM, khususnya di wilayah kota kupang. Hal ini dilakukan agar mendapatkan legitimasi (payung hukum) dalam berproses Peraturan Daerah Kota Layak Anak (Perda KLA).

Sebelum rancangan perda ini disusun bersama, Kanwil telah melakukan beberapa pertemuan dengan berbagai stakeholder, salah satunya unsur dari APINDO dan Kadin serta dinas-dinas terkait.

"Mudah-mudahan Perda KLA ini bisa segera dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah. Perda ini akan menjadi payung hukum dalam mewujudkan stranas bisnis dan HAM, khususnya anak-anak yg bekerja di Kota Kupang,"harapnya.

foto jajaran kakanwil diskusi unicef

Sebelum melangkah dalam implementasi bisnis dan HAM bisa berjalan khusunya anak, Marciana meminta adanya kajian yang harus dilihat dari 3 hal yakni norma, struktur dan proses. Dari hasil kajian ini dapat mengetahui upaya tindak lanjut yang harus dilakukan Kemenkumham dan UNICEF termasuk pembentukan GTD bisnis dan HAM di Manggarai Barat, sehingga intervensi-intervensi baik program, kebijakan, perlindungan sudah sesuai dengan hasil kajian.

Dalam kesempatan ini, Yudhistira Yewangoe selaku Perwakilan UNICEF menyampaikan
pada pertemuan sebelumnya telah melakukan audiensi dengan penjabat gubernur. Terdapat tiga isu penting untuk pemenuhan hak anak yakni stunting, kemiskinan ekstrem dan perdagangan orang.

"Mungkin pada saat audience nanti bersama Kemenkumham, isu terkait perdagangan orang bisa sangat relevan dalam isu yang dikemas dalam bisnis dan HAM,"tandasnya.

Yudhistira juga menyampaikan UNICEF bersedia mendukung agar segera dikukuhkannya GTD bisnis dan HAM. Adapun dukungan yang dapat diberikan yakni workshop peningkatan kapasitas, rapat koordinasi dan kajian. "Hal ini yang bisa kita support apa yang ingin dicapai dalam kaitan strategi daerah dengan gugus tugas, dalam rangka penguatan, pemetaan dan kerjasama,"ujarnya.

foto diskusi unicef

Sebelum menutup diskusi, Kanwil NTT memberikan informasi bahwa saat ini sedang menginisiasi dan proses persiapan Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi untuk membentuk "Desa Binaan Imigrasi" yang nantinya didampingi tim dari imigrasi.

Selain itu, dapat berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dalam kaitannya data identitas diri calon tenaga kerja. Instansi lain yang dapat digandeng yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar mendapatkan informasi pekerjaan yang resmi bagi tenaga kerja di wilayah NTT. Adapun peran UNICEF terkait pengawasan anak yang bekerja dalam dunia usaha.

"Perlu adanya desa ini karena sebagai salah satu upaya pencegahan TPPO. Kerja antar daerah maupun antar negara, khususnya antar negara yang membutuhkan kelengkapan dokumen sebelum bekerja,"tutupnya.

foto kakanwil diskusi unicef blkng


Cetak   E-mail