Wujudkan Kepastian Hukum, Kakanwil NTT Ambil Sumpah dan Janji Setia Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

WhatsApp_Image_2024-04-30_at_20.43.34_1.jpeg

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin acara Pengambilan Sumpah dan Pernyataan Janji Setia Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG/Affidavit), Tereza Fety Handly menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa (30/4/2024). Hal ini merupakan upaya Kanwil NTT dalam mewujudkan kepastian hukum terkait dengan status kewarganegaraan.

“Acara ini pertama kalinya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga patut dimaknai sebagai suatu proses penuh hikmat dan merupakan suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya dalam sambutan.

Disebutkan Marciana, dalam penerapan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ditemukan beberapa persoalan yang ternyata tidak terakomodir, salah satu persoalan yang kerap kali menjadi sorotan publik dalam implementasi UU ini adalah persoalan status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

WhatsApp_Image_2024-04-30_at_20.43.30.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-30_at_20.43.34.jpeg

Karenanya, Kemenkumham sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui penetapan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo, dimana negara menjamin perlindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan UUD 1945, termasuk pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA yang berkonsekuensi logis memberikan hak sebagai ABG terbatas hingga usia memilih yakni 18 sampai 21 tahun sejak kelahirannya. Artinya, Anak Berkewarganegaran Ganda (ABG) masih diberi kesempatan untuk dapat memilih menjadi WNI melalui proses Layanan Pewarganegaran pasal 3A.

“Bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar, tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut ditetapkan, dan akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang,” tutur Marciana.

IMG 20240430 WA0022

Marciana mengisahkan, Tereza merupakan warga keturunan negara Indonesia dan Amerika Serikat kelahiran 2004 yang telah dikabulkan permohonannya untuk menjadi WNI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3/PWI Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024. Pengambilan Sumpah Tereza menjadi WNI ini merupakan hasil penyelesaian penanganan kasus koordinasi bersama antara Kemenlu Cq. Dit. Konsuler, Kedubes USA, Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenkumham NTT, dan Kanim Kelas I TPI Kupang. Permohonan Tereza tersebut dikabulkan pasca dilakukannya pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan yang diajukannya selaku pemohon yang terdiri atas pemeriksaan administratif berupa memeriksa kelengkapan dokumen permohonan, dan pemeriksaan substantif berupa pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan dan wawancara, dan selanjutnya diteruskan kepada Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Selain itu, pengambilan sumpah dan janji setia yang diikrarkan oleh Tereza kepada NKRI tersebut dikukuhkan oleh Rohaniwan Kristen Protestan. Prosesi ini itandai juga dengan penandatanganan berita acara oleh Tereza yang disaksikan oleh pejabat fungsional madya pada Kanwil NTT, Lesry Dite dan Ariance Komile, serta disahkan oleh Kakanwil.

Turut hadir mengikuti acara ini Kadiv Administrasi, Kadiv Yankumham, Jonson Siagian, pejabat administrator dan pengawas, Kakanim Kupang, para ASN Kanwil NTT, Rohaniwan, serta beberapa tamu undangan lainnya. (humas/fka)

WhatsApp_Image_2024-04-30_at_20.43.33_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-30_at_20.43.33_2.jpeg


Cetak   E-mail