Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT Assessment 3 Ranperda Kabupaten Manggarai Barat

WhatsApp Image 2024 04 30 at 18.38.40

Manggarai Barat - Tim Perancang Peraturan Perundang-undang melaksanakan assessment atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (30/04/2024). Masing-masing, Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Manggarai Barat; Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat; dan Ranperda tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar.

Pelaksanaan assessment dilakukan bersama pemerintah daerah, dalam hal ini bersama Bagian Hukum, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia, dan Badan Pembangunan Daerah selaku pemrakarsa. Pelaksanaan assessment berlangsung di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone, diwakili Yunus P. S. Bureni selaku Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Madya sekaligus Kepala Bidang Hukum memimpin langsung pelaksanaan assessment. Didampingi Frichy Ndaumanu selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sekaligus Kepala Sub Bidang FPPHD, Solidaman B. Plaituka selaku Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Muda, Lucky Dira Thome selaku Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Pertama, Nelci F. Septory selaku Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Pertama, dan Maria Stefani Jacob selaku Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Pertama.

Yunus P. S. Bureni dalam pemaparan awal assessment menyampaikan bahwa terhadap Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Manggarai Barat perlu melaksanakan tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat perlu disesuaikan kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, khususnya berkaitan dengan tertib dalam masyarakat yang relevan dan perlu diatur di Kabupaten Manggarai Barat.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar juga perlu dicabut dan di susun rancangan peraturan daerah yang baru, hal ini karena rancangan peraturan daerah ini perlu juga mengatur mengenai pelaksanaan peningkatan kompetensi di daerah,” ujarnya.

Menurut Yunus, urgensi pembentukan rancangan peraturan daerah yang baru ini berkaitan dengan adanya dasar hukum pengaturan diatas yang berubah, serta lebih dari 50% teknis dan substansi dalam perda tersebut berubah.

Pemerintah Daerah Manggarai Barat mengapresiasi pelaksanaan assessment yang dilakukan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT yang sangat membantu dalam menyusun rancangan peraturan daerah dimaksud, serta juga membantu dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah tersusun. Diharapkan bahwa dengan assessment yang dilakukan ini nantinya rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dapat diimplementasikan dengan baik dalam masyarakat.


Cetak   E-mail