Berpartisipasi Tangani Masalah Rabies, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Paparkan Sistematika Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

WhatsApp Image 2024 04 29 at 20.02.26 81aac0b1

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengikuti Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Rabies di NTT, Senin (29/04/2024). Kegiatan FGD dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Yunus P. S. Bureni secara virtual serta hadir langsung Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Rafika dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Abdullah di Hotel Neo by Aston Kupang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT bersama Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) yang mengundang stakeholder terkait.

Membuka Kegiatan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Semuel Halundaka menyampaikan FGD dilaksanakan guna membahas tentang pembentukan payung hukum terkait pencegahan penyebaran penyakit Rabies. Ia berharap agar setiap peserta yang hadir dapat memberikan usulan dan masukan agar penganan bahaya Rabies dapat dilaksanakan dengan baik.

“Ancaman Zoonosis atau penyakit menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya akhir-akhir ini semakin meningkat penyebaranya khususnya ancaman Rabies yang bahkan telah menyebar hingga ke Provinsi NTT, ujarnya.

IMG 20240429 WA0017

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, hadir sebagai Narasumber, Yunus P. S. Bureni menyampaikan materi tentang Sistematika Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Yunus mengatakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan adanya sistematika penyusunan. Sistematika dalam menyusun peraturan perundang-undangan dibagi menjadi 4 (empat) BAB yaitu, pada BAB I memuat kerangka peraturan perundang-undangan, BAB II memuat hal-hal khusus, BAB III memuat Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, dan BAB IV memuat Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam membuat materi pokok, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak dapat diubah atau dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan substansi/isi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan substansi / isi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan terdapat asas yang harus dipahami meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; efektivitas dan efisiensi; kejelasan rumusan; dan keterbukaan

“Pada peraturan perundang-undangan terdapat pasal yang merupakan satuan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas,” tuturnya

Selanjut FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dinas/Instansi terkait serta diskusi bersama terkait penyusunan peraturan penanganan Rabies.

IMG 20240429 WA0016


Cetak   E-mail