Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT Melaksanakan Rapat Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Kupang

IMG 20240429 WA0012

Oelamasi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana D. Jone, melalui Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng, didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu dan JFU Bidang HAM Lodywik M Malle melaksanakan kegiatan rapat Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah bersama Pemerintah Kabupaten Kupang, Senin (29/04/2024,).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Jane Johanna Paoe, ia menyampaikan terimakasih kepada kanwil kementerian Hukum dan HAM NTT yang telah mendampingi Pemda kabupaten kupang untuk persiapan pelaksanaan pelaporan Aksi HAM tahun 2024 khususnya pada periode pelaporan B04.

Setelah itu Kepala Bidang HAM menyampaikan materi terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025.Mustafa menjelaskan peraturan tersebut mengatur tentang pedoman bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. Selain itu terdapat kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus diluar kegiatan rutin.

“Kegiatan pada hari ini merupakan upaya untuk menciptakan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun P5HAM di daerah,” ujarnya.

Mustafa mengatakan fokus dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 adalah untuk.melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan penegakan dan pemajuan HAM. (P5HAM), yang mengatur 4 (empat) kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan Masyarakat adat.

IMG 20240429 WA0011

“Ditahun ini terdapat 6 (enam) Aksi HAM yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kupang,” tambahnya.

Ia menjelaskan dari 6 (enam) Aksi tersebut yang menjadi aksi HAM bagi perempuan antara lain memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga dibidang usaha mikro kecil dan menengah.

Melakukan revisi, kajian, dan perubahan terhadap kebijakan dan peraturan Perundang-Undangan yang diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah.
Kemudian Aksi HAM bagi anak yaitu melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.

Dan rencana aksi bagi penyandang disabilitas yaitu mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas disektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Swasta. Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.

“Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya,” tuturnya.

Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Aksi HAM tersebut merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai pelayan masyarakat untuk.mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM di daerah. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya/jawab.

IMG 20240429 WA0010

IMG 20240429 WA0009


Cetak   E-mail