Beri Arahan bagi CPNS Angkatan 2023, Kakanwil Marciana : Jadilah Pegawai Penyumbang Prestasi untuk Citra Positif Kemenkumham

DSC 7957

Kupang - Sebanyak 20 orang CPNS angkatan 2023 menerima arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Ruang Multi Fungsi, Senin (29/4/2024). Kakanwil yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy dan Kasubbag Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Natalia Susana Laky memaparkan tugas Kanwil Kemenkumham NTT yang melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah. Pelaksanaan tugas-tugas tersebut terbagi pada empat Divisi yang ada di Kanwil.

Marciana mengatakan, seluruh CPNS nantinya memang akan bertugas pada UPT Pemasyarakatan yang tersebar di NTT. Namun, mereka juga harus mengetahui dan memahami tugas-tugas Kanwil Kemenkumham NTT yang membawahi 21 UPT Pemasyarakatan dan 5 UPT Keimigrasian.

“Bangun budaya literasi, jangan hanya sekedar menjaga napi atau tahanan di Lapas/Rutan,” ujarnya.

Marciana menambahkan, empat Divisi yang ada di Kanwil meliputi Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Divisi Administrasi yang terdiri dari Bagian Umum serta Bagian Program dan Humas bertugas di bidang pembinaan dan dukungan administrasi. Di dalamnya termasuk pengurusan gaji dan kenaikan pangkat pegawai.

DSC 7961

DSC 7978

Divisi Pemasyarakatan utamanya bertugas di bidang pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan. Divisi Keimigrasian antara lain melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang perizinan, intelijen, dan penegakan hukum Keimigrasian. Sementara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diantaranya melaksanakan pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, serta pengoordinasian pemajuan HAM di wilayah.

Usai memperkenalkan empat Divisi yang ada di Kanwil, Marciana berpesan kepada seluruh CPNS agar selalu menjaga sikap dan perilaku sebagai ASN Kemenkumham. ASN terikat dengan kode etik ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

“Jangan menjadi pegawai pembawa masalah, tapi jadilah pegawai penyumbang prestasi untuk mengangkat citra positif Kemenkumham,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Marciana, seluruh CPNS yang nanti bertugas di Lapas/Rutan diminta menjaga integritas moral serta melaksanakan tugas dengan baik dan dedikasi kerja yang tinggi. Warga binaan di Lapas/Rutan merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dilindungi dan tidak boleh diperlakukan secara arogan. Seluruh pegawai Pemasyarakatan juga dilarang melakukan kekerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan.

DSC 7984

“Laksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Jaga martabat diri sendiri, keluarga, dan marwah Kemenkumham melalui implementasi tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif),” tandasnya.

Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy lebih lanjut memberikan pemahaman terkait kode etik, serta hak dan kewajiban sebagai ASN Kemenkumham. Para CPNS diharapkan menaati kode etik serta tidak melakukan pelanggaran melalui sikap, perilaku, dan mental yang baik serta menjunjung integritas dan disiplin. Termasuk tidak berlebihan pada saat berkomunikasi dan berinteraksi di media sosial.

“Jadilah ASN yang bisa memberikan contoh baik. Laksanakan tugas sesuai dengan SOP serta mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Secara khusus, Renaldy memberikan tagline “Disiplin dan BerAKHLAK” bagi para CPNS angkatan 2023. Tagline ini diharapkan bisa melekat di dalam diri para CPNS dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari. (Humas/rin)


Cetak   E-mail