Kanwil Kemenkumham NTT Laksanakan Koordinasi dan Pemantauan terkait Implementasi HAM dalam Bisnis di PT Tabun Tirta Mathonis (Viquam) Kupang

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.59.28

Kupang_Tim Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng, Kasubid Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu didampingi JFU Bidang HAM Maria M. Aga, Simon C. Manafe melaksanakan koordinasi dan pemantauan terkait implementasi HAM dalam bisnis di PT Tabun Tirta Mathonis (Viquam) Kupang, tim diterima oleh Wakil Manajer Jane Lapebesi. Jumat (26/04/2024

Kepala Bidang HAM, Jumat 26 April 2024 menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan bisnis dan HAM termasuk juga sebagai pedoman bagi pelaku usaha pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Kepala Bidang HAM menambahkan bahwa Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI telah meluncurkan sebuah aplikasi penilaian resiko yang dinamakan PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 23 Februari 2021. Aplikasi PRISMA ini bersifat penilaian mandiri sebagai alat untuk menilai risiko bisnis dan HAM.

Adapun 13 indikator PRISMA yakni profil perusahaan, kebijakan HAM, dampak HAM bagi perusahaan, mekanisme pengaduan, rantai pasok, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, diskriminasi, privasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat dan tanggung jawab sosial perusahaan.

WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.59.27

Menanggapi hal tersebut Wakil Manajer Jane Lapebesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang telah melaksanakan pemantauan di PT Tabun Tirta Mathonis (Viquam) Kupang, terkait dengan HAM bagi pekerja PT Tabun Tirta Mathonis (Viquam) Kupang mengutamakan hak seperti jam istirahat, adanya BPJS tenaga kerja, serikat kerja bagi pegawai serta pembayaran gaji dilakukan berdasarkan kehadiran dan semua pekerjaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur dan selama ini tidak pernah ada pengaduan dari pekerja terkait HAM. 

Terkait tanggung jawab sosial perusahaan PT Tabun Tirta Mathonis (Viquam) Kupang membantu memberikan beasiswa bagi karyawan dan saat hari natal membagi parsel bagi gereja-gereja kota kupang serta merekrut tenaga kerja lokal. Untuk pengelolaan limbah yang dihasilkan sudah ditangani sesuai SOP serta kualitas mutu air minum sangat dijaga dengan baik.

Di Akhir pertemuan Kepala Bidang HAM menyampaikan terima kasih kepada PT Tabun Tirta Mathonis (Viquam) Kupang yang telah menerima tim Kanwil Kemen Hukum dan HAM NTT, diharapkan PT Tabun Tirta Mathonis (Viquam) dapat berpartisipasi dalam melakukan pengisian pada aplikasi PRISMA yang bersifat penilaian mandiri terhadap risiko bisnis dan Ham.


Cetak   E-mail