Kupang_Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, mengikuti upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak". Senin (29/04/2024).
Upacara yang diadakan di lapangan merah Kementerian Hukum dan HAM RI, diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah dan juga jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang disiarkan secara langsung melalui PAS TV Ditjenpas.
60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI. Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa makna pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi yang lebih baik. “Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Menkumham Yasonna juga menambahkan Hukum harus mampu menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan, Pemasyarakatan telah memiliki peran sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
“Dalam upaya memperkecil resiko terhadap peran besar Pemasyarakatan, selalu kami tekankan, laksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas. Setiap langkah dan pengambilan keputusan kita selalu sandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menkumham.
Dikatakan juga Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah- tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri.
Menutup sambutannya, Menkumham Yasonna menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Pemerintah Daerah, atas kerja sama serta dukungan yang diberikan kepada Satuan Kerja Pemasyarakatan di daerah.
“Sebuah kehormatan bagi kami dapat berkolaborasi, dan inilah wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakatnya yang sedang menjalani pidana di Lapas/Rutan. Beragam kontribusi serta dukungan terhadap kegiatan pembinaan, pembimbingan serta dukungan fasilitatif lainnya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan bagi Bapak/lbu Kepala Daerah, dan kita harap program ini terus berjalan berkesinambungan,” tutup Menkumham.