Pimpin Upacara Peringatan HBP ke-60, Marciana : Jajaran Pemasyarakatan Harus Ambil Bagian Mentransisikan Perubahan Paradigma Pemidanaan

DSC 7537

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 di halaman Kanwil, Sabtu (27/4/2024). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone ini diikuti para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, perwakilan ASN Kanwil, Dharma Wanita Persatuan Pengayoman, serta seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kota Kupang.

Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Marciana mengatakan, tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” merupakan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan. Jajaran Pemasyarakatan harus siap dengan perubahan paradigma pemidanaan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan,” ujarnya.

Marciana menegaskan, sistem Pemasyarakatan menjunjung asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Jajaran Pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam upaya menjamin hak-hak dasar dan melaksanakan pembinaan bagi warga binaan, serta melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

DSC 7444

DSC 7341

“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab. Aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan juga harus memiliki motivasi, etos kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam,” tegasnya.

Marciana meminta jajaran Pemasyarakatan selalu melaksanakan deteksi dini, bersinergi dengan stakeholder terkait, serta mengambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas. Prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang, 27 April 1964 harus dipegang kembali bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.

“Tolak ukur keberhasilan pelaksanaan sistem Pemasyarakatan ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana dengan menciptakan ekosistem reintegrasi sosial,” jelasnya.

DSC 7624

Oleh karena itu, lanjut Marciana, Kemenkumham juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta Pimpinan Pemerintah Daerah yang telah berkontribusi dalam program pembinaan dan pembimbingan warga binaan sekaligus memberikan dukungan fasilitatif lainnya.

Upacara Peringatan HBP ke-60 juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan bagi Petugas Pemasyarakatan yakni dr. Fika Silvia. Dokter di Lapas Kelas IIA Kupang ini dinilai selalu bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan profesional dan tulus, serta menjunjung integritas.

“Dari hasil wawancara dengan hampir semua penghuni Lapas Kupang, seluruhnya memberikan apresiasi dan terima kasih bahkan meminta yang bersangkutan agar jangan dipindahkan dari Lapas,” ungkap Marciana.

Puncak peringatan HBP ke-60 kemudian dilanjutkan acara syukuran yang diisi dengan pemotongan kue dan tumpeng melibatkan seluruh jajaran Kanwil dan UPT se-Kota Kupang. (Humas/rin)

DSC 7431

DSC 7520

DSC 7632

 


Cetak   E-mail