Kolaborasi 5 Stakeholder Pada MIC Di Kabupaten TTU Hasilkan 22 Merek, 4 Hak Cipta dan 1 Merek Kolektif

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_23.24.15.jpeg

Kefamenanu - Pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham NTT menyelenggarakan layanan khusus berupa Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Acara ini diadakan di GMIT Jemaat Petra Kefamenanu dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jumat (24/04).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Joni Lie Rohi Lodo, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohammad Rustham dan Analis Kekayaan Intelektual, Yudhi Prasetyo.

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_22.00.08_4.jpeg

Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTT, Disparekraf Prov. NTT, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi, Yayasan Bantuan Hukum Bina Utama dan GMIT Klasis TTU menyediakan layanan berupa sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, layanan pemberian surat rekomendasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, dan fasilitasi biaya pendaftaran KI bagi pelaku ekonomi kreatif.

Dengan tema "Kekayaan Intelektual & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi & Kreativitas," kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_22.00.08.jpeg

Dalam sambutannya, Marciana mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan di daerah dalam upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kekayaan intelektual guna memperoleh manfaat ekonomi.

"Kanwil Kemenkumhan NTT sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di wilayah sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pemerintah yang bertanggung jawab memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat terkait dengan KI," ujarnya.

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_21.59.33_3.jpeg

Marciana menjelaskan, Kekayaan Intelektual terdiri dari KI Personal dan KI Komunal. KI personal mencakup kreativitas, penemuan, dan kontribusi individu yang perlu diakui, dilindungi, dan dihargai seperti hak cipta, merek, dan paten. Di sisi lain, KI  komunal mencakup warisan budaya, tradisi lokal, dan inovasi yang muncul dari kolaborasi dan interaksi di dalam masyarakat seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional.

“Kabupaten Timor Tengah Utara ini punya banyak sekali warisan budaya yang diturunkan. Melalui kolaborasi ini diharapkan dapat pula menginventarisir kekayaan intelektual komunal yang bernilai ekonomi sehingga dapat bermanfaat bagi kustodian dalam hal ini masyarakat adat” pungkasnya.

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_21.59.33.jpeg

Sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap peserta yang hadir, Marciana juga membagikan hadiah kepada anak-anak yang telah ikut andil dan antusias dalam menjawab pertanyaan terkait merek.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang digital strategy marketing oleh Digital Kreatif Team Tokopedia, Frangky Nelson Baiyang Weni dan layanan konsultasi serta pendampingan pendaftaran KI oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan Dinas Parekraf Prov. NTT.

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_22.00.45_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_22.57.26.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_22.57.38.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_22.57.52.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_21.59.33_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-04-26_at_21.59.33_2.jpeg


Cetak   E-mail