Tingkatkan Pengamanan di Rote Ndao, Tim Pora Provinsi NTT bersama Tim Pora Kanim Kelas I Kupang Mengusung Misi Operasi Gabungan "Pengawasan Simpatik dan Edukasi"

 foto bersama timpora

Baa - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara, Tim Pora Provinsi NTT bersama Tim Pora Kanim Kelas I Kupang melaksanakan Operasi Gabungan di Kabupaten Rote Ndao, Jumat(26/04/2024). Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy dalam operasi gabungan ini.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Keimigrasian, I.Ismoyo mengatakan operasi ini merupakan wujud konkrit melaksanakan pengawasan orang asing oleh Tim Pora dengan mengusung misi "pengawasan simpatik dan edukasi" di lapangan.

"Momen ini menjadi sebuah kesempatan untuk kita melakukan pemeriksaan sekaligus mengedukasi,"ujarnya.

Lebih lanjut, Ismoyo menambahkan tujuan dilaksanakan operasi gabungan ini yakni melakukan pemantauan dan pemetaan keberadaan dan kegiatan Orang Asing terbaru di wilayah Rote Ndao dan penyelarasan data bersama antar instansi terkait.

Selain itu, melakukan edukasi dan/atau sosialisasi kebijakan pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari peran serta instansi terkait agar bersinergi dalam meningkatkan kualitas kepatuhan administrasi orang asing selama berada di kawasan Rote Ndao.

foto pengarahan imigrasi depan

Adapun instansi yang terlibat dalam operasi ini, terdiri dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Badan Intelijen Daerah (Binda) NTT. Selain itu, turut serta dari instansi di Kabupaten Rote Ndao yakni Kodim 1627, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Dinas Pariwisata.

Ismoyo juga meminta dukungan dari para camat dan para kepala desa setempat selama proses operasi gabungan agar berjalan lancar. "Karena pengawasan terbaik tidak hanya dari divisi tetapi peran serta dan partisipasi masyarakat,"pesannya.

foto pengarahan kadiv imi

Tim Pora dalam melaksanakan amanah ini terbagi menjadi 5 tim untuk memudahkan proses operasi pada beberapa sasaran yang tersebar pada empat desa, yakni Nemberala, Sedeoen, Boa dan Oenggaut. Untuk secara teknis kegiatan operasi ini dengan melakukan pendataan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen Keimigrasian orang asing dan izin tinggalnya, dan/atau penjamin serta pendataan pemilik dan/atau penanggung jawab tempat penginapan.

foto tim rudi

foto opsgab tim niken

foto opsgab tim oca

Selain itu, mengedukasi kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di tempat penginapannya kepada Tim Pora Provinsi NTT dan Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Kewajiban pelaporan ini sesuai Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa "Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya".

foto tim mardi

foto pengecekan resort


Cetak   E-mail