Samakan Persepsi Tata Laksana Kemenkumham RI, Kanwil NTT Lakukan Reviu SP, SOP dan SIPPN bersama Biro Perencanaan

 IMG 20240426 WA0018

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti kegiatan Konsinyering Pembinaan Dan Penataan Ketatalaksanaan Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal ini diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham RI baik Unit Pusat maupun Kantor Wilayah selama 4 (empat) hari dimulai dari tanggal 22 s/d 25 April 2024 di Hotel Ciputra Jakarta.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPANRB), Ananda Putri Sujatmiko (Analis Kebijakan Pertama), Ombudsman RI, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP), Edi Santoso (Auditor Madya) serta Narasumber internal dari Biro Perencanaan.

Selama 4 hari kegiatan Tim Kanwil NTT melakukan reviu terhadap Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Kanwil NTT bersama tim Biro Perencanaan.

Dalam melakukan reviu Standar Pelayanan, tim Kanwil NTT beserta para peserta dan tim Biro Perencanaan melakukan reviu kembali 49 Standar Pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Dari hasil pembahasan disepakati 18 Standar Pelayanan yang masih berlaku di Kantor Wilayah. Standar Pelayanan tersebut kebanyakan berasal dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sedangkan Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian tidak lagi memiliki Standar Pelayanan karena sudah dilimpahkan ke Unit Pelaksana Teknis masing-masing.

IMG 20240426 WA0019

“Standar Pelayanan ini akan kita reviu apakah bapak ibu telah membuat 6 komponen service delivery, 8 komponen manufacturing, dan gambaran umum dari Standar Pelayanan tersebut,” Ujar Dewi Ambarwati Kepala Bagian Tata Laksanan dan Tata Usaha Biro Perencanaan.

Selanjutnya tim Kanwil NTT juga melakukan reviu terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) khususnya yang berlaku di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Pada reviu tersebut tim memeriksa apakah SOP tersebut berjalan dengan baik, bersinergi dengan SOP lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undanganan, mengacu pada peta bisnis Kementerian, serta mampu menjawab kebutuhan melaksanakan tugas sesuai ORTA.

Selain itu tim Kanwil NTT juga melakukan reviu terhadap Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Reviu tersebut melihat kelengkapan profil unit kerja pada aplikasi SIPPN. Selain itu juga dilakukan pengecekan apakah Maklumat Pelayanan dan SK Standar Pelayanan telah diupload sehingga dapat diakses oleh publik.

Kemudian seluruh hasil reviu selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang berisikan hasil reviu serta catatan yang nantinya harus ditindaklanjuti oleh masing-masing unit kerja.

“Setelah Bapak Ibu kembali ke Unit Kerja masing-masing diharapkan dapat melakukan perbaikan sesuai dengan catatan-catatan yang terdapat pada berita acara tersebut,” tambah Dewi.

IMG 20240426 WA0025

IMG 20240426 WA0020


Cetak   E-mail