Perkuat Peran MKNW NTT, Kadiv Yankumham Bangun Koordinasi dengan Ditjen AHU

WhatsApp_Image_2024-04-25_at_11.20.10_0bcdbef1.jpg

Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Jonson Siagian selaku anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) NTT bersama staf, Arnold Bailao melaksanakan konsultasi dan koordinasi pada Subdit Notariat Ditjen Administrasi Hukum Umum, Rabu (24/4/2024). Keduanya diterima Analis Hukum Muda, Dora Hanura.

Disampaikan Jonson, sepanjang tahun 2023 telah dilakukan pemanggilan terhadap 4 orang notaris oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya jumlah ini meningkat jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya 1 atau mungkin 2, bahkan tidak ada sama sekali.

“Karena hal tersebut sehingga kami merasa perlu untuk diberikan penguatan semacam rakor terkait tugas dan fungsi notaris dalam pengurusan pembuatan akta,” ujarnya.

2.jpg

Sebagai masukan, Jonson juga menyebutkan perlu dibuatkan SOP atau panduan dalam pelaksanaan pemeriksaan MKNW sehingga adanya keseragaman antara MKNP dan MKNW. Selain itu, juga dapat digunakan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan notaris dalam mengikuti dan melaksanakan kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor wilayah, dimana itu merupakan perintah dan aturan berdasarkan instruksi dari Unit Eselon I.

Menanggapi hal-hal tersebut, Dora pun menanggapi dengan mengingatkan kembali tugas MKNW sesuai Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 dimana MKNW hanya berwenang memberikan persetujuan dan penolakan atas permohonan dari pihak APH. Namun jika notaris menghadap secara langsung tanpa melalui persetujuan MKNW, maka itu menjadi tanggung jawab secara pribadi.

“Terkait SOP dan panduan untuk kepentingan pemeriksaan dan kepatuhan notaris dalam mengikuti serta menjalankan apa yang sudah menjadi aturan yang sifatnya harus atau wajib, Kanwil dapat menginventarisirnya lalu disampaikan kepada Ditjen AHU sehingga menjadi catatan bagi kami untuk ditampung dan dilaporkan pada pimpinan,” pungkas Dora. (humas/fka)

3.jpg

WhatsApp_Image_2024-04-25_at_11.20.11_3793f0c7.jpg


Cetak   E-mail