Berbagi Wawasan Tentang Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Penyuluhan Hukum di Pasar Penfui

WhatsApp Image 2024 04 25 at 15.11.16 15ee57f3

Kupang - Dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat tentang Layanan Publik Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT lakukan Penyuluhan Hukum Keliling di pasar Penfui, Kota Kupang, Rabu(24/04/2024).

Tim Penyuluh Hukum yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Lesry M.N Dite, Penyuluh Hukum Ahli Muda Nikolas Tak, Penyuluh Hukum Ahli Muda Cornelia Y Radho, Perancang Peraturan Perundang-uandangan Nurmiyanti Ibrahim, serta pelaksana pada bagian Hukum Kanwil Kemenkumham NTT melakukan penyuluhan hukum didampingi oleh petugas Perumda PD Pasar Kota Kupang Unit Penfui, Bpk Jemrit Wihers Meyok.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Penyuluh Hukum Ahli Madya Lesry M.N Dite, menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk nyata untuk berbagi wawasan tentang hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham NTT hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat yang disibukkan dengan aktivitasnya berjualan di pasar.

 WhatsApp Image 2024 04 25 at 15.11.17 3f2847a1

“Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin juga merupakan wujud kehadiran negara agar semua warga negara mempunyai persamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan’’, Pungkas Lesry.

Tim Penyuluh Hukum juga menjelaskan kepada para pedagang, warga dan pengunjung, Keuntungan dari penyuluhan hukum keliling ini untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Selain menyampaikan materi tentang bantuan hukum tim penyuluh hukum juga menjelaskan tentang layanan lain yang di Kanwil antara lain Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), layanan pemasyarakatan, layanan pembuatan paspor, layanan pendaftaran perseroan perorangan, pendaftaran Kekayaaan Intelektual (hak cipta, merek, paten) serta konsultasi hukum.

 WhatsApp Image 2024 04 25 at 15.11.18 701eebe2

Dalam kegiatan penyuluhan hukum keliling tersebut Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan informasi hukum tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 th 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Mengakhiri kegiatan tersebut Jemrit Wihers Meyok menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang telah melakukan penyuluhan hukum di beberapa lokasi pasar di Kota Kupang, khususnya pasar penfui.

“Saya berharap, kegiatan ini tidak hanya satu kali dilaksanakan tetapi dilaksanakan sesering mungkin sehingga masyarakat lebih paham dan mengerti terhadap program kegiatan dari Kemenkumham terutama berkaitan dengan Merek, Perseroan Perseorangan, pembuatan paspor dan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat”, Ujar Jemrit.

WhatsApp Image 2024 04 25 at 15.11.19 23329aea


Cetak   E-mail