Gelar Diseminasi dan Penguatan P2HAM, Kanwil Kemenkumham NTT Upayakan Peningkatan Kompetensi Petugas Layanan dalam Penggunaan Bahasa Isyarat

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.40.48

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), khususnya terkait penggunaan bahasa isyarat di Ruang Multi Fungsi, Kamis (25/4/2024). Kegiatan yang dibuka Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng ini melibatkan para guru SLB, juru bahasa isyarat, Dinas Sosial Provinsi NTT, serta perwakilan UPT Pemasyarakatan di Kota Kupang.

Mustafa mengatakan, pelaksanaan P2HAM pertama kali mengacu pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018. Peraturan tersebut kemudian diubah menjadi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 dan yang terbaru Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.

“Sebelum terbit Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, P2HAM hanya dilaksanakan oleh unit kerja internal Kemenkumham yaitu Lapas, Rutan, LPKA, Balai Pemasyarakatan, Rupbasan, Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi,” ujarnya mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Namun kini, lanjut Mustafa, P2HAM dapat dilaksanakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Di internal Kemenkumham, pelaksanaan P2HAM juga meluas hingga ke Kantor Wilayah dan Unit Eselon I selain pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian. Terdapat 3 kriteria dan indikator P2HAM yakni ketersediaan aksesibilitas, sarana prasarana, dan SDM atau petugas.

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.40.53

Ketersediaan aksesibilitas salah satunya menyangkut informasi layanan dan rambu-rambu serta layanan khusus bagi pengunjung kelompok rentan. Berdasarkan isi Permenkumham, kelompok rentan mencakup lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas. Untuk sarana prasarana, antara lain harus memiliki toilet ramah disabilitas, ruang laktasi dan tempat bermain anak. Sedangkan bicara SDM berkaitan dengan rasio jumlah petugas dan penerima layanan, serta kompetensi petugas dan petugas khusus yang melayani pengunjung kelompok rentan.

“Ada satu hal yang sampai saat ini masih menjadi kendala sejak pemberlakuan Permenkumham pertama tahun 2018 yaitu terkait dengan kompetensi petugas kami dalam menguasai bahasa isyarat,” imbuhnya.

Menurut Mustafa, di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT baru ada satu UPT yakni Lapas Kelas IIB Kalabahi yang meraih penghargaan P2HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI. Sedangkan 25 UPT lainnya dan termasuk Kanwil belum mendapatkan penghargaan tersebut karena terkendala penguasaan bahasa isyarat. Oleh karena itu, pihaknya mengundang para peserta diseminasi dan penguatan P2HAM untuk bisa memberikan masukan sekaligus mendukung upaya peningkatan kompetensi petugas layanan dalam penggunaan bahasa isyarat melalui kegiatan pelatihan.

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.40.50

Salah satu peserta yakni Kepala SLB Negeri Kota Radja Kupang, Ediardus Wahon menyatakan siap mendukung pelaksanaan P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT. Utamanya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman pada Prinsip HAM, tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas.

“Terima kasih kami sudah diundang sehingga kami juga bisa membagi praktik baik dan pengalaman yang kami lakukan di sekolah untuk dijadikan sebagai bahan referensi,” ujarnya.

Peserta lainnya, Yomiani Radja memberi masukan terkait aksesibilitas seperti jalan yang memudahkan kelompok rentan serta penguatan pemahaman etika berinteraksi dengan difabel. Sebelum membantu pengunjung difabel, petugas layanan disarankan untuk bertanya terlebih dahulu.

“Saya mengapresiasi petugas di Kanwil tadi sudah bertanya terlebih dahulu sebelum membantu saya,” ujar Yomiani dari Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) NTT ini. (Humas/rin)

WhatsApp Image 2024 04 25 at 14.40.52


Cetak   E-mail