Perkuat Pengamanan BMN, Kadivmin NTT Laksanakan Koordinasi ke BPN Kabupaten Kupang

IMG 20240424 WA0017

Kupang - Dukung Penertiban dan Pengamanan BMN, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian dan Hukum HAM NTT, Rakhmat Renaldy bersama tim Kanwil melaksanakan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Rabu (24/04/2024).

 

Pada kesempatan ini, Renaldy menyampaikan koordinasi ini terkait dukungan dalam proses pengurusan sertifikat tanah BMN Kanwil Kemenkumham NTT yang berlokasi di Desa Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. 

 

Adapun kondisi tanah ini dapat dinyatakan aman, tidak ada sengketa, dan sudah dipasang plang sebagai tanda kepemilikan, namun masih belum bersetifikat sesuai ketentuan. 

IMG 20240424 WA0016

Lebih lanjut, Renaldy menambahkan kepengurusan tanah ini adalah upaya yang terus dilakukan dalam rangka mengamankan aset negara, khususnya milik Kementerian Hukum dan HAM. 

 

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang berkualitas, yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum,"ucapnya. 

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Bernadus Poy memberikan dukungan penuh dalam kepengurusan sertifikat tanah ini sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku. Untuk pengurusan sertifikat tanah BMN di BPN Kabupaten Kupang sama sekali tidak dipungut biaya, tegasnya.

 

Kanwil Kemenkumham NTT mengharapkan koordinasi ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara Kanwil Kemenkuham NTT dengan BPN Kabupaten Kupang. Kedepannya, diharapkan dukungan penuh dan berkelanjutan dari BPN Kabupaten Kupang dalam pengurusan sertifikat tanah.

IMG 20240424 WA0014

IMG 20240424 WA0015


Cetak   E-mail