SEBANYAK 54 ORANG WBP LAPAS LEMBATA TERIMA REMISI

IMG 20180817 WA0187

Kupang-Sebanyak 2067 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi NTT menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-73, Jumat (17/8/2018).

Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Menurut Kalapas Lembata, Andi Mulyadi bahwa Remisi bukan anugerah pengurangan hukuman karena belas kasihan negara terhadap terpidana. Tapi hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

IMG 20180817 WA0188

WBP lapas Lembata tahun ini yang mendapat Remisi Umum I sebanyak 54 orang. Dan berikut data rincian pemberian Remisi Umum 1 (satu) pada HUT RI Ke-73 untuk WBP Lapas Kelas III Lembata sebagai berikut : Remisi 1 Bulan : 2 orang
Remisi 2 Bulan : 13 orang
Remisi 3 Bulan : 9 orang
Remisi 4 Bulan : 15 orang
Remisi 5 Bulan : 12 orang
Remisi 6 Bulan : 3 orang
Jumlah : 54 orang


Cetak   E-mail