Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NUSA TENGGARA TIMUR

 
Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo- Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
 Whatsapp : +6281337026291 (HaloKumham)
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

Sekilas Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggar Timur adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Alor
  2. Kabupaten Belu
  3. Kabupaten Ende
  4. Kabupaten Flore Timur
  5. Kabupaten Kupang
  6. Kabupaten Lembata
  7. Kabupaten Malaka
  8. Kabupaten Manggarai
  9. Kabupaten Manggarai Barat
  10. Kabupaten Manggarai Timur
  11. Kabupaten Nagekeo
  12. Kabupaten Ngada
  13. Kabupaten Rote Ndao
  14. Kabupaten Sabu Raijua
  15. Kabupaten Sikka
  16. Kabupaten Sumba Barat
  17. Kabupaten Sumba Barat Daya
  18. Kabupaten Sumba Tengah
  19. Kabupaten Sumba Timur
  20. Kabupaten Timor Tengah Utara
  21. Kabupaten Timor Tengah Selatan
  22. Kota Kupang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur membawahi 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 21 UPT Pemasyarakatan dan 5 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
  2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere
  4. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo
  5. Rumah Detensi Imigrasi Kupang
  6. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang
  7. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua
  8. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu
  9. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak
  10. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende
  11. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi
  12. Lemabga Pemasyarakatan Kelas III Baa
  13. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata
  14. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I Kupang
  15. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang
  16. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak
  17. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang
  18. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe
  19. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu
  20. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng
  21. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa
  22. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka
  23. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere
  24. Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang
  25. Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak
  26. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAKLogo BerAKHLAK 1024x390

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

logocorpu

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :

  • KREatif dalam bekerja
  • DInamis dalam bergerak menuju perubahan
  • Bersahaja dalam bertindak
  • fleksibEL dalam berinovasi 

Visi dan Misi

VISI

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

MISI

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
  4. Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
  5. Bermartabat dan Terpercaya;
  6. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  7. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  8. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  9. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI