Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan enam Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada/Ranperbup) Kabupaten Flores Timur di Aula Kanwil, Rabu (4/12/2024). Rapat dibuka Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian secara virtual, serta dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Flores Timur, Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Hasan Basri bersama masing-masing jajaran.
Ranperda yang dilakukan pengharmonisasian yakni Ranperda tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan. Sedangkan enam Ranperbup yang diharmonisasi yakni Ranperbup tentang Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperbup tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperbup tentang Nilai Perolehan Air Tanah, Ranperbup tentang Nilai Sewa Reklame, Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Inisiatif Fiskal, serta Ranperbup tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Daerah.
“Rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati yang akan dibahas ini merupakan landasan penting dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Rancangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan angkutan hingga optimalisasi pajak dan retribusi daerah,” ujar Jonson saat membuka kegiatan.
Jonson mengatakan rapat ini tidak hanya sebagai ajang diskusi dan penyempurnaan, tetapi juga wujud kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan memiliki keselarasan hukum, relevansi dengan kebutuhan masyarakat, serta keberpihakan kepada kepentingan publik.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam menyusun kebijakan strategis ini. Semoga forum ini menghasilkan keputusan terbaik, dalam upaya membangun Flores Timur yang lebih maju, sejahtera, adil, dan berdaya saing sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Flores Timur, Petrus Pehan Tukan dan Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Hasan Basri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Flores Timur. Seluruh masukan dan koreksi dari Tim Perancang dijadikan sebagai catatan untuk penyempurnaannya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil pengharmonisasian dilihat dari tiga aspek yakni prosedural, substansi dan teknik. Dari aspek prosedural, penyusunan ranperda telah melalui tahapan sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dari aspek substansi dan teknik, dinyatakan harmonis setelah dilakukan beberapa penyesuaian. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. (humas/fka)