KUPANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani beserta seluruh Pejabat Teknis turut serta dalam mengikuti kegiatan Penguatan Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Virtual, Selasa (13/08/2024).
Kegiatan dilaksanakan tepat pukul 14.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, bersama Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan arahan dan pemahaman terkait penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari, serta mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kinerja guna mencapai tujuan pemasyarakatan yang lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber yang memberikan materi sesuai dengan keahlian dan jabatan masing-masing, diantaranya Direktur Pengamanan dan Intelijen, Teguh Yuswardhie menjelaskan terkait dengan peningkatan kewaspadaan keamanan di Lapas dan Rutan menjelang HUT RI-79.
Menurut Teguh, menjelang pemberian remisi pada saat 17 Agustus mendatang untuk tidak adanya perayaan eforia berlebihan yang menimbulkan kecemburuan sesama WBP dan perayaan 17 Agustus yang tidak terkontrol yang mengakibatkan gangguan keamanan. Lebih lanjut, dalam arahannya Teguh juga meniti beratkan pada Kode Etik ASN, terutama mengenai penggunaan media sosial.
“Sebagai seorang ASN harus menggunakan medsos dengan bijak, tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisasi, terorisme dan pornografi,” tegasnya.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih yang memberikan paparan mengenai pentingnya Integrasi Teknologi Informasi dalam memaksimalkan pengelolaan data pemasyarakatan dan kerja sama antar instansi untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar yang menyampaikan bahwa Sistem Pemasyarakatan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mana dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.
“Asas-asas inilah yang menjadi dasar bagi Pemasyarakatan dalam melaksanakan enam fungsinya, khususnya fungsi perawatan bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan melalui pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar. Oleh karena itu, penguatan ini merupakan bagian dari upaya Ditjenpas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan di Rutan maupun Lapas di seluruh Indonesia,” Jelas Elly
Dilanjutkan dengan Pujo Harinto, selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif yang membahas pentingnya penerapan keadilan Restoratif dan Pembimbingan yang Komprehensif bagi Warga Binaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat Residivisme dan membantu mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Terakhir, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, serta Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Mhd. Jahari Sitepu yang memberikan penjelasan tentang Tata Kelola Barang Sitaan dan Rampasan Negara, serta pelayanan bagi Tahanan dan Anak yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi pun menyampaikan dukungannya serta berkomitmmen untuk dapat mengimplementasikan seluruh arahan yang disampaikan dalam penguatan tersebut. Ia berharap, dengan adanya penguatan ini, seluruh Pegawai Lapas Perempuan Kupang dapat semakin memahami dan menjalankan Tugas Pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.
"Saya dan seluruh jajaran akan berupaya meningkatkan efektivitas Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Lembaga Pemasyarakatan di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone. Melalui penguatan ini, kami memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan, demi mendukung Visi Dan Misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan manusiawi,” Tutup Dewi.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang