Kupang, (17/07) - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Lobardelein A Lango, pada selasa 16 Juli 2024 telah melakukan serah terima klien anak berinisial "GA" untuk melaksanakan pidana wajib latihan kerja sebagai pengganti denda di Mebel Atambua Inn. Pelatihan ini berada dalam asuhan Yayasan Gracia Hati Mulia dan berlangsung mulai 16 Juli 2024 hingga 9 Januari 2025.
Program pelatihan kerja ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan pengalaman kerja kepada klien Anak, sehingga mereka dapat memiliki bekal yang cukup untuk masa depan yang lebih baik. Mebel Atambua Inn, yang dikenal sebagai salah satu tempat pelatihan kerja terkemuka, dipilih sebagai lokasi pelatihan karena fasilitas dan lingkungan yang mendukung perkembangan keterampilan para peserta.
Lobardelein A Lango menjelaskan bahwa pelatihan kerja ini merupakan bagian dari edukasi bagi klien anak. "Kami berharap melalui program ini, klien anak dapat belajar keterampilan baru, meningkatkan rasa percaya diri, dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik," ujarnya.
Yayasan Gracia Hati Mulia, sebagai pengawas program, juga berkomitmen untuk memberikan bimbingan dan pengawasan selama masa pelatihan. Mereka akan memastikan bahwa klien Anak mendapatkan pelatihan yang sesuai dengan bakat dan minat mereka, serta memberikan dukungan moral dan psikologis yang diperlukan.
Dengan adanya program pelatihan kerja ini, diharapkan klien anak "GA" dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan memperoleh keterampilan yang berguna untuk masa depannya. (Humas_YW & Humas_YL)