Kupang – Menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pengelolaan Kearsipan dan Peningkatan Nilai Digitalisasi Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Rapat Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Program Aksi Pengelolaan Kearsipan pada UPT Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT. Rumah Detensi Imigrasi Kupang yang turut serta pada kegiatan secara virtual diikuti oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Operator Kearsipan, Rabu (11/09/2024).
Sebagaimana jadwal yang ditentukan, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Erni Mamo Li memberikan arahan terkait pengelolaan kearsipan di Lingkungan Kemenkumham NTT. Dalam pengelolaan kearsipan Selain menggunakan Sumaker untuk mengirimkan surat Unit Pelaksana Teknis wajib menggunakan Aplikasi SRIKANDI untuk mengirimkan surat ke Instansi Eksternal dan Internal Kementerian dengan mendownload surat-surat yang dihasilkan dari Sumaker dan dikirimkan Kembali melalui aplikasi SRIKANDI.
Dengan ini diharapkan kepada satuan kerja untuk dapat melakukan Digitalisasi arsip dengan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-2.TI.03.03 Tahun 2023 Tentang Digitalisasi Arsip Vital dan Permanen di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat memberikan dorongan kepada satuan kerja untuk menindaklanjuti yang kami sampaikan, Ungkap Erni.
Usai Kegiatan zoom meeting Kepala Sub Bagian Tata Usaha Matias Horo menyampaikan bahwa dengan telah dipaparkan penerapan pengelolaan arsip, Rumah Detensi Imigrasi Kupang masih belum mencapai target yang telah ditentukan dalam progress pembuatan surat keluar aplikasi srikandi sedangkan pada progress digitalisasi arsip vital satuan kerja Rumah Detensi Imigrasi Kupang telah mencapai target. Diharapkan kepada jajaran Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk dapat melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan arahan tersebut.