Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik "Analisis dan Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek". Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pembuatan kebijakan berbasis permasalahan di lapangan dan memberikan informasi kepada seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, Rabu (04/09).
Kegiatan diskusi ini dibuka secara daring oleh Dr. Y Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Dalam sambutannya, Dr. Ambeg Paramarta mengungkapkan bahwa evaluasi ini memiliki dua manfaat utama. ”Pertama, bagi Kanwil Kemenkumham NTT, evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi implementasi yang jelas sehingga kebijakan yang dirumuskan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai tujuan, serta membawa dampak langsung bagi masyarakat. Manfaat kedua adalah sebagai upaya perbaikan kebijakan di masa mendatang. Dr. Ambeg Paramarta menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis yang dapat memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, terutama kepada pelaksana dan sasaran kebijakan terkait pendaftaran merek”.
Kegiatan diskusi ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma'mum, beserta seluruh jajaran Rudenim Kupang. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait evaluasi dan analisis dampak kebijakan pendaftaran merek kepada masyarakat, serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diskusi menghadirkan empat narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yaitu Mustafa Beleng, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT sekaligus Ketua Tim Analisis dan Dampak Kebijakan; Hardi Nurcahyo, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Darius Maritrius, Koordinator Pusat Layanan Pengembangan Kapasitas Legislasi, Drafting, dan Anti-Korupsi Universitas Nusa Cendana Kupang; Johny Rohi, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi NTT.
Diskusi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk terus memperbaiki dan mengembangkan kebijakan yang efektif serta berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal pendaftaran merek. Dengan adanya evaluasi dan analisis dampak kebijakan ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.