Melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa menggelar pengarahan penting kepada seluruh warga binaan terkait larangan Modus Love Scamming, pada, Kamis, (19/09/2024).
Pengarahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari edaran DirPamIntelPas dan instruksi Ditjen PAS kepada seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Seluruh Indonesia untuk mencegah para warga binaan melakukan tindak pidana dengan "Modus Love Scamming" menggunakan alat komunikasi ilegal seperti handphone.
Modus Love Scamming adalah modus penipuan yang dilakukan dengan menciptakan identitas palsu di dunia maya untuk mendapatkan kepercayaan dan kasih sayang korban. Sedangkan scam sendiri merupakan segala bentuk penipuan atau kecurangan online untuk mengelabui korban dan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Ka KPR Rutan Bajawa, Zulkifli Ahmad, dalam arahannya menegaskan, "Pentingnya disiplin dan kepatuhan saudara semua terhadap aturan yang ada, perlu saya ingatkan juga pesan dari Dirjenpas kepada warga binaan di seluruh Indonesia bahwa pelanggaran serius seperti love scamming ini akan mendapat sanksi tegas, termasuk pencabutan hak-hak warga binaan dan kemungkinan dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan." Tegas Zul.
Dalam kesempatan yang sama, Ka KPR juga mengimbau para warga binaan untuk selalu terlibat dalam kegiatan positif dan menjaga ketertiban di Rutan dan menekankan pentingnya saling mengingatkan antar sesama warga binaan, agar tercipta lingkungan Rutan yang aman dan tertib.
Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan barang terlarang, dapat berakibat pada pemindahan dan pencabutan hak program integrasi.