Rudenim Kupang Deportasi Wn Bangladesh Pelanggar Undang Undang Keimigrasian

WhatsApp Image 2024 09 13 at 13.37.53 eafa1132

Kupang – Rumah Detensi Imigrasi Kupang kembali sukses melakukan pendeportasian terhadap 10 orang warga negara Bangladesh. Pendeportasian yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Rakhmat Renaldy beserta Tim Pengawalan Rumah Detensi Imigrasi Kupang dilakukan dengan rute Kupang-Surabaya-Kuala Lumpur-Dhaka pada Kamis (12/09/2024).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Ma’mum yang turut mengikuti pendeportasian mengungkapkan yang bersangkutan di Deportasi Ke Negara asal Bangladesh Karena melanggar Undang - Undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 8 ayat (1) juncto pasal 119 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sebelumnya, Ke - 10 Wn Bangladesh ini merupakan gerombolan dari penangkapan di Pulau Rote beberapa waktu lalu”, Ujar Ma’mum. Setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Rumah Detensi Imigrasi Kupang dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Lebih lanjut, Ma’mum menambahkan atas perbuatan yang dilakukan, Wn Bangladesh tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Meski demikian, diharapkan juga peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum. Puji Syukur, seluruh proses pelaksanaan pendeportasian dapat berjalan lancar, baik dan aman serta atas nama Rumah Detensi Imigrasi Kupang kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam pelaksaan deportasi ini, Tutup Ma’mum.

WhatsApp Image 2024 09 13 at 13.38.13 047beb32

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI