Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, pada Jumat (30/08), mengeluarkan satu unit mobil Honda Brio yang merupakan barang bukti atau Benda Sitaan Negara (Basan) kasus tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP. Pengeluaran barang bukti tersebut dilakukan untuk proses pinjam pakai, berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang.
Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Antonius Septianus, hadir di Rupbasan Kupang untuk mengurus pengeluaran mobil tersebut. Kedatangannya disambut oleh Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama tim Petugas Layanan Penerimaan dan Pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran).
Sahid Andriyanto Arief dalam pernyataannya menegaskan bahwa mobil tersebut masih berada dalam kondisi baik. "Mobil Honda Brio yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ungkap Andriyanto.
Untuk proses pengeluaran mobil, Andriyanto menugaskan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, untuk memimpin jalannya proses tersebut. Imang, bersama tim yang terdiri dari Petugas Pengelola Basan dan Baran, Maryati A. Adoe, melakukan serangkaian prosedur pengeluaran, termasuk pembuatan berita acara, pemeriksaan fisik, dan pengeluaran barang bukti sesuai SOP.
"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, hari ini kami akan mengeluarkan satu unit mobil Honda Brio untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan guna penyelesaian lebih lanjut. Mobil tersebut dalam kondisi baik seperti semula," jelas Imang.
Sementara itu, Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, menjelaskan bahwa pengeluaran mobil ini dilakukan bukan karena telah berkekuatan hukum tetap, tetapi hanya untuk keperluan pinjam pakai dari pemiliknya berdasarkan nota pendapat Kajari Kota Kupang tentang persetujuan pinjam pakai.
"Mobil ini dikeluarkan bukan karena berkekuatan hukum tetap tetapi hanya untuk keperluan pinjam pakai yang disetujui Kajari Kota Kupang dalam nota pendapatnya. Ini semua dilakukan atas permohonan pemiliknya yang menjadi korban dalam kasus ini," ujar Antonius.
Proses pengeluaran barang bukti ini diawasi secara ketat oleh Petugas Pengamanan Rupbasan Kupang sesuai dengan SOP yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dilaksanakan dengan benar.
Kegiatan ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, yang menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap proses pengeluaran barang bukti oleh seluruh jajaran Rupbasan Kupang. (Kontributor HRK-AN)