KUPANG – Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SDM.4-SM.06.03-366 dan dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Nomor W.22.UM.01.01-7874 tentang Pemanggilan Peserta Penilaian Preferensi Kompetensi dengan Metode Online, maka 1 (satu) Orang Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Nur Hanifah mengikuti kegiatan dimaksud, Selasa (13/08/2024)
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 09.00 WITA ini dilaksanakan dengan Metode Online menggunakan Aplikasi Situational Judgment Test (SJT) yang telah disusun dan disesuaikan dengan kaidah penilaian kompetensi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mudah untuk diikuti oleh setiap pegawai yang mengikuti test tersebut.
Penilaian Preferensi Kompetensi ini sendiri dilakukan dalam rangka percepatan pemetaan kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Rapid Assessment) yang bertujuan untuk mendapatkan profil kompetensi manajerial dan sosio kultural dari setiap pegawai yang dilakukan penilaian sehingga menjadi acuan bagi setiap pimpinan dalam mengetahui kompetensi pegawai dalam melaksanakan tugas yang diembannya.
Pada kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani menyampaikan dukungan dan dorongan kepada pegawai yang mengikuti Penilaian Preferensi Kompetensi ini.
“Saya berharap pegawai Lapas Perempuan yang mengikuti penilaian ini agar dapat mengikuti ujian kompetensi dengan cermat karena berkaitan dengan pemetaaan kompetensi masing-masing pegawai yang bertujuan untuk pengembangan SDM kedepannya,” jelas Dewi.
Lebih lanjut, Dewi berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat mengembangkan SDM yang unggul demi terwujudnya kualitas layanan yang lebih baik di lingkungan Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang