Kupang - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani mengikuti Pembukaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) bertempat di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone, Selasa (13/08/2024).
Mengusung tema "Sosialisasi Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum" ini digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM secara virtual yang dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI dan Hari Pengayoman Ke-79 tahun 2024.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan Ham kemudian dilanjutkan dengan keynote speech dari Kepala BPHN, Widodo Eka Tjahtjana yang menegaskan bahwa untuk mendorong peran pembinaan hukum dalam menguatkan kepatuhan di masyarakat, termasuk pelaku usaha dan penyelengara pemerintahan maka didoronglah Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum.
“Oleh karena itu, BPHN memperluas akses partisipasi publik agar masyarakat dapat memberikan masukan dan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Presiden ini melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan diskusi, agar masyarakat semakin berpartisipasi memberikan masukan-masukannya, memberikan pandangan-pandangannya, sehingga Rancangan Peraturan Presiden ini dapat menjadi lebih baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa untuk mendorong efektifitas kepatuhan hukum maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengoordinasikan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan melibatkan kementerian/Lembaga terkait.
Setelah itu, Widodo secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, pada 79 (tujuh puluh sembilan) titik Kantor Wilayah dan 79 (tujuh puluh sembilan) titik Organisasi Bantuan Hukum. Dimana kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam 79 (tujuh puluh sembilan) tahun mengabdi untuk negeri menuju Indonesia emas 2045.
Adapun pelaksanaan Luhkumtak di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT dilakukan secara serentak pada tiga titik lokasi yakni Kanwil Kemenkumham NTT, Universitas Katolik Widya Mandira dan STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan OBH Lentera Belu dan OBH Surya NTT.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang