Peningkatan Produktivitas, Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kupang Ikuti Rapat Penyusunan Tata Cara Narapidana Bekerja

 WhatsApp Image 2024 11 02 at 15.50.06

Kupang, INFO_PAS – Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja), Frence Y. Ndun, beserta jajaran Giatja Lapas Kelas IIA Kupang turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Narapidana Bekerja yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan pedoman yang komprehensif bagi petugas pemasyarakatan dalam menyelenggarakan kegiatan kerja bagi narapidana, sehingga tercipta lingkungan kerja yang teratur dan produktif di lembaga pemasyarakatan, Jumat (1/11).

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Narapidana Bekerja yang disusun ini mencakup ruang lingkup pengorganisasian, koordinasi, dan pengendalian dalam pelaksanaan kerja narapidana. Diharapkan pedoman ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi para petugas dalam mengelola kegiatan kerja narapidana dengan efisien dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Kasi Giatja Lapas Kupang, Frence Y. Ndun, menyatakan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan ini adalah langkah yang tepat untuk mendukung kegiatan kerja narapidana yang lebih produktif dan terarah, “Pedoman ini sangat penting agar setiap kegiatan kerja narapidana berjalan dengan terkoordinasi baik dan terkontrol. Kami juga berkomitmen untuk melaksanakan aturan ini secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari di Lapas Kupang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Giatja berharap agar seluruh jajaran di lingkungan Lapas Kupang turut memberikan dukungan penuh dalam menjalankan petunjuk pelaksanaan ini, “Kami berharap dengan adanya komitmen, konsistensi, dan dukungan dari semua pihak, kegiatan kerja narapidana dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata, baik bagi warga binaan maupun lembaga secara keseluruhan,” tambahnya.

Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyelaraskan visi bersama antara seluruh Satker Pemasyarakatan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengoptimalkan kegiatan kerja narapidana untuk mencapai produktivitas yang maksimal.(mm)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI