Kupang - Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan dan penggunaan anggaran belanja modal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur serta memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Terkait Belanja Modal di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (17/10/2024)
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, dengan didampingi oleh sejumlah pejabat, diantaranya Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Keimigrasian, Ibnu Ismoyo serta Kabag Umum, Erni Mamo Li.
Adapun kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani, Kepala Urusan Umum, Inggriati Nusa beserta pengelola BMN dan Keuangan.
Dalam arahannya, Marciana menggarisbawahi beberapa temuan penting terkait pelaksanaan belanja modal dan anggaran belanja tanpa adanya pengusulan dan persetujuan dari Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Beliau menyampaikan bahwa sering terjadi ketidaksesuaian antara pembangunan atau renovasi dengan penatausahaan barang milik negara (BMN) dan anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini juga diperparah oleh kurangnya roadmap perencanaan pembangunan yang komprehensif, sehingga menimbulkan revisi RKBMN yang berulang.
Lebih lanjut, Marciana mengatakan menurut peraturan yang berlaku, RKBMN dan usulan perubahan disusun oleh kuasa pengguna barang dan disampaikan secara berjenjang kepada pengguna barang. Kantor wilayah berperan sebagai koordinator yang bertanggung jawab melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN dari seluruh satuan kerja di wilayah kerjanya sebelum diteruskan kepada pengguna barang.
“Terkait Pembangunan baru, hanya dapat dilakukan pada lahan kosong atau lahan dengan bangunan eksisting yang telah mendapatkan analisa teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Jika tingkat kerusakan bangunan melebihi 75%, maka bangunan tersebut dapat diusulkan untuk pembangunan baru setelah melalui proses penghapusan yang dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ucapnya.
Marciana menambahkan, renovasi bangunan dilakukan pada bangunan yang sudah ada, tanpa menghapus bangunan eksisting. Namun, apabila renovasi meningkatkan luas bangunan, maka usulan RKBMN-nya harus melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Sebaliknya, jika renovasi tidak menambah luas bangunan, usulannya dilakukan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Negara (SIP BMN).
Di akhir arahannya, Marciana menekankan bahwa setiap satuan kerja wajib memiliki roadmap pembangunan dan renovasi bangunan. Pembangunan baru maupun renovasi harus melibatkan analisa teknis dari PU Provinsi, terutama mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBN. Analisa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bangunan, pagar, jalan kompleks, hingga proyek perkerasan jalan.
Di kesempatan tersebut, Dewi pun mengatakan bahwa kegiatan rapat ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di seluruh unit kerjanya.
“Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang dapat memaksimalkan penggunaan anggaran demi peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan warga binaan,” tutup Dewi.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang