Kupang - Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pengawasan dan Pengaduan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Kamis (01/08/2024).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sonny Al Haffi dan Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Fransiska Buku beserta jajaran pengelola keuangan dan pengelola kepegawaian.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pendampingan sekaligus Monitoring dan Evaluasi terkait pengelolaan data hukuman disiplin dan data hasil pengawasan pada Aplikasi SIMWas serta pengelolaan data pengaduan pada Aplikasi SIPIDU dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian dan pelayanan publik ke masyarakat.
Membuka jalannya kegiatan, Nurmalasari selaku Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim, menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari ini merupakan momentum yang penting, karena kinerja Kementerian Hukum dan HAM dituntut untuk selalu akuntabel, transparan dan efektif, dengan berbagai kebijakan diantaranya pola mutasi, promosi, penyelenggaraan kegiatan diklat semua didasarkan atas daftar catatan cela, artinya bahwa SDM yang ada di lingkup Kemenkumham yang akan diikutsertakan baik dalam pendidikan formal, pelatihan, promosi, mutasi semua didasarkan kepada catatan cela tersebut.
Lebih lanjut, Nurmalasari juga menjelaskan, Inspektorat jenderal sebagai pengampu dari data-data tersebut yang akan menghimpun data hukuman disiplin yang diselenggarakan kantor wilayah maupun unit eselon I, selalu dilakukan pemutakhiran sehingga informasi yang diberikan selalu terbaru. Beliau juga menambahkan yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin pegawai negeri sipil adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. Oleh karena itu, setiap atasan jika mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya maka atasan tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Kemudian dilanjutkan dengan Forum Group Discussion yang membahas terkait Implementasi Pengelolaan Pengaduan, yang mana Nurmalasari menyampaikan mengenai Aplikasi SIPIDU. Menurut beliau kegiatan ini guna mempercepat dalam pengelolaan dan Pengolahan Data Pengaduan secara Terintegrasi dan Terpadu. "Pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat nantinya akan terdata dengan baik oleh kita sehingga dapat segera di tindaklanjuti. Harapan kita dengan SIPIDU ini dapat Mewujudkan Layanan Publlik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," ucap Nurmalasari,” Tuturnya.
Usai kegiatan, Dewi menyampaikan bahwa monev ini merupakan upaya pembinaan untuk mewujudkan pengelolaan data hukuman disiplin serta pengelolaan data pengaduan yang akuntabel, ketepatan dalam pemutakhiran data, dan meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan yang terbaru.
“Semoga hasil monev ini dipergunakan sebagai bahan evaluasi kinerja kita jajaran Lapas Perempuan Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur di bawah kepemimpinan Marciana Dominica Jone ini sekaligus dapat langsung berkonsultasi dalam melaksanakan langkah-langkah terbaik ke depannya dalam pengelolaan kepegawaian dan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang ada,” Tutupnya.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang