Kupang - Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Septerhani Buky bersama 1 (Satu) Staf Perawatan, Farhanah Ramadhanti serta 1 (Satu) Orang Operator SDP, Fatimah Alkatiri mengikuti Kegiatan Peluncuran SDP Watkesrehab secara virtual melalui zoom meeting bertempat di Ruang Perawatan Lapas Perempuan Kupang, Kamis (01/08/2024)
Launching ini dilaksanakan dalam rangka menjawab tantangan kebutuhan data aktual, factual dan satu pintu Perawatan Kesehatan Pemasyarakatan yang selanjutnya menjadi saluran komunikasi data dan informasi dengan Kementerian/Lembaga lain sesuai kesepakatan bersama dan aturan yang berlaku, seperti SATUSEHAT Kementerian Kesehatan (diantaranya Rekam Medik Elektronik/RME, SIHA, SITB, dan SIHEPI), dan SIRATU Badan Narkotika Nasional (tentang Rehabilitasi Narkotika).
Lebih lanjut, SDP Watkesrehab ini bertujuan sebagai pencatatan pelaporan satu pintu terkait data perawatan kesehatan Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan termasuk tersedianya Surveilans Kesehatan Pemasyarakatan yang terintegrasi dalam SDP Watkesrehab dan ditampilkan secara harian sebagai Early Warning System/EWS masalah kesehatan di Rutan, Lapas, LPAS, dan LPKA seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan launching SDP Watkesrehab ini juga dilaksanakan peluncuran Buku Standar dan Modul Pelatihan dalam Pelaksanaan Fungsi Perawatan Kesehatan Pemasyarakatan.
Kegiatan ditutup dengan Talkshow "Pentingnya Satu Data dan Informasi Kesehatan melalui Kerja Sistem Yang Interoperability antar Kementerian/Lembaga" dengan narasumber Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Deputy Chief of Digital Transformation Office/DTO Kementerian Kesehatan, Program Coordinator Drug Problem United Nation Office of Drugs and Crime/UNODC, Senior Technical Advisor USAID CHISU Indonesia.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani pada kesempatan lain berharap dengan adanya SDP Watkesrehab yang terintegrasi seperti ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan khususnya di Lapas Perempuan Kupang yang merupakan salah satu UPT lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur serta dapat memberikan respons yang lebih efektif terhadap kebutuhan Warga Binaan dalam bidang kesehatan.
“Semoga dengan adanya sistem ini, kami dapat lebih cepat mengidentifikasi masalah kesehatan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit. Selain itu, Buku Standar dan Modul Pelatihan akan menjadi pedoman yang sangat berguna bagi kami dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” tutupnya.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang