KUPANG - Mendukung pelaksanaan dan penyerapan anggaran belanja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2025 secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang ikuti Kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Kalender Kerja (KK) Tahun Anggaran 2025 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, yang mana di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari sejak 09 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024 ini dilakukan dalam rangka mewujudkan perencanaan anggaran khususnya pada Tahun Anggaran 2025 yang efektif di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, yang diikuti secara langsung oleh Operator Penyusun RPD dan KK Lapas Perempuan Kupang, Nawang Wulan bersama para Operator Penyusun RPD dan KK dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya baik Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Provinsi NTT.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian yang menyampaikan bahwa RPD akan tergambar dalam halaman III DIPA sebagai salah satu indikator penilaian IKPA. Sedangkan, Kalender Kerja ini untuk bagaimana kita merencanakan kegiatan dalam kaitan dengan RPD dan penyerapan anggaran.
“Pagu anggaran tahun 2025 telah ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Adanya informasi ini menjadikan, seluruh satker harus segera menyusun RPD dan KK sebagai salah satu indikator penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA),” ujar Jonson
Lebih lanjut, Beliau meminta kepada para operator masing-masing UPT untuk selalu berkoordinasi dengan atasan. Adapun hal ini dilakukan agar terciptanya RPD dan KK sesuai ketentuan dan kebutuhan kegiatan dari masing-masing satker.
Selanjutnya, Erni Mamo Li selaku Kepala Bagian Umum menambahkan bahwa RPD dan KK harus segera disusun. Hal ini dikarenakan merupakan sebuah perencanaan yang menggambarkan kegiatan sepanjang satu tahun kedepan. RPD harus sesuai target yang ditentukan oleh Kemenkumham, walaupun terdapat perbedaan target yang ditentukan dari Kementerian Keuangan dan Kemenkumham.
Dalam proses penyusunan, Erni menekankan operator untuk tetap mengacu pada ketentuan yang telah disampaikan Kemenkumham, baik target triwulan I sampai IV. Lebih lanjut, Erni menjelaskan bahwa Kanwil akan melakukan monev pada masing-masing UPT, baik triwulan dan bulanan berdasarkan monev Kemenkeu ke Kanwil.
”Kanwil akan memantau pergerakan yang dilakukan oleh setiap satuan kerja sehingga memang pergerakannya lambat, tentunya akan diberikan "peringatan" kepada satuan kerja untuk segera menyikapi hal tersebut,” tegas Erni.
Erni juga berharap agar para operator satker agar menyusun RPD dengan baik dan melakukan antisipasi pada RPD tahun sebelumnya, serta dapat menghasilkan perencanaan yang tepat sasaran, akuntabel dan inovatif, serta memperkuat koordinasi antar unit kerja demi keberhasilan program di tahun 2025.
Kegiatanpun dilanjutkan dengan sesi penyusunan RPD dan KK bersama para JFU/JFT pada Subbagian Program dan Pelaporan.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang