OPTIMALKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN, LAPAS PEREMPUAN KUPANG IKUTI KEGIATAN PENYUSUNAN RPD DAN KK TA 2025

WhatsApp Image 2024 10 11 at 13.10.04 1

KUPANG - Mendukung pelaksanaan dan penyerapan anggaran belanja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2025 secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang ikuti Kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Kalender Kerja (KK) Tahun Anggaran 2025 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, yang mana di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone.

WhatsApp Image 2024 10 11 at 13.10.04

Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari sejak 09 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024 ini dilakukan dalam rangka mewujudkan perencanaan anggaran khususnya pada Tahun Anggaran 2025 yang efektif di Lingkungan  Kanwil Kemenkumham NTT, yang diikuti secara langsung oleh Operator Penyusun RPD dan KK Lapas Perempuan Kupang, Nawang Wulan bersama para Operator Penyusun RPD dan KK dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya baik Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Provinsi NTT.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian yang menyampaikan bahwa RPD akan tergambar dalam halaman III DIPA sebagai salah satu indikator penilaian IKPA. Sedangkan, Kalender Kerja ini untuk bagaimana kita merencanakan kegiatan dalam kaitan dengan RPD dan penyerapan anggaran.

“Pagu anggaran tahun 2025 telah ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Adanya informasi ini menjadikan, seluruh satker harus segera menyusun RPD dan KK sebagai salah satu indikator penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA),” ujar Jonson

WhatsApp Image 2024 10 11 at 13.10.12

Lebih lanjut, Beliau meminta kepada para operator masing-masing UPT untuk selalu berkoordinasi dengan atasan. Adapun hal ini dilakukan agar terciptanya RPD dan KK sesuai ketentuan dan kebutuhan kegiatan dari masing-masing satker.

Selanjutnya, Erni Mamo Li selaku Kepala Bagian Umum menambahkan bahwa RPD dan KK harus segera disusun. Hal ini dikarenakan merupakan sebuah perencanaan yang menggambarkan kegiatan sepanjang satu tahun kedepan. RPD harus sesuai target yang ditentukan oleh Kemenkumham, walaupun terdapat perbedaan target yang ditentukan dari Kementerian Keuangan dan Kemenkumham. 

Dalam proses penyusunan, Erni menekankan operator untuk tetap mengacu pada ketentuan yang telah disampaikan Kemenkumham, baik target triwulan I sampai IV. Lebih lanjut, Erni menjelaskan bahwa Kanwil akan melakukan monev pada masing-masing UPT, baik triwulan dan bulanan berdasarkan monev Kemenkeu ke Kanwil.

WhatsApp Image 2024 10 11 at 13.10.33

”Kanwil akan memantau pergerakan yang dilakukan oleh setiap satuan kerja sehingga memang pergerakannya lambat, tentunya akan diberikan "peringatan" kepada satuan kerja untuk segera menyikapi hal tersebut,” tegas Erni. 

Erni juga  berharap agar para operator satker agar menyusun RPD dengan baik dan melakukan antisipasi pada RPD tahun sebelumnya, serta dapat menghasilkan perencanaan yang tepat sasaran, akuntabel dan inovatif, serta memperkuat koordinasi antar unit kerja demi keberhasilan program di tahun 2025.

Kegiatanpun dilanjutkan dengan sesi penyusunan RPD dan KK bersama para JFU/JFT pada Subbagian Program dan Pelaporan.

 

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI