Sebanyak 5 (Lima) orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bajawa, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende, Sabtu, (12/10/2024).
Pemindahan dilakukan terhadap mereka yang proses hukumnya sudah inkrah atau selesai putus sidang dan akan menjalankan masa hukuman.
Prianggoro Agung Wibowo, Kepala Rutan (Karutan) Bajawa mengatakan, "Pemindahan dilakukan dengan pengawalan oleh petugas menggunakan transpas, setelah menyelesaikan semua berkas yang diperlukan serta barang bawaan yang harus di bawa oleh kelima warga binaan." Jelas Agung yang juga ikut mengawal proses pemindahan WBP.
Beliau juga menambahkan, "Setelah tiba akan dilanjutkan dengan serah terima WBP di Lapas Ende dan WBP tersebut diberikan pengarahan terkait peraturan dan tata tertib yang terdapat di Lapas Ende oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kasi Adminitrasi Keamanan & Ketertiban (Adkamtib) beserta jajaran masing masing. Disertai dengan sanksi yang akan diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut." Tambahnya.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk membentuk karakter narapidana menjadi lebih baik lewat pembinaan yang lengkap di Lapas Ende.
Sementara itu, kelima WBP yang dipindahkan adalah mereka yang terjerat dengan tindakan kriminal pencabulan.
Setelah dipindahkan ke Lapas Ende, diharapkan agar kelima WBP tersebut dapat mengambil hikmah dari perbuatan yang telah mereka lakukan dan dapat mengubah sikap dan perilaku mereka lewat pembinaan di Lapas Ende, dan ketika sudah bebas mereka tidak melakukan tindak pidana lagi dan menjadi pribadi yang baik serta dapat memberikan banyak manfaat untuk orang banyak.