BAJAWA- Setelah dilakukan penahanan dua minggu, 2 (Dua) orang Tahanan Rutan Kelas IIB Bajawa dibebaskan setelah menjalani proses Restorative Justice (RJ). Dijemput langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada, kedua Tahanan tersebut melanjutkan langkah-langkah Restorative Justice, Pada, Selasa, (30/07/2024).
Restorative Justice atau disebut juga keadilan restoratife merupakan pendekatan yang melibatkan peran aktif para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.
Karutan Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo dalam pernyataannya, menyatakan, "Kami mendukung penuh proses restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini. Restorative justice memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan, dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat." Ujarnya.
Ia juga berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas.
Selanjutnya kedua tahanan tersebut akan melanjutkan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonsiliasi dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada.