KALAPAS PEREMPUAN KUPANG DAN JAJARAN IKUTI SOSIALISASI PERUBAHAN RENSTRA KEMENKUMHAM 2020-2024

IMG 20240823 WA0013

KUPANG – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan HAM secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kamis (22/08/2024).

IMG 20240823 WA0015

Bertempat di Ruang Rapat Lapas Perempuan Kupang, kegiatan ini di ikuti secara langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani beserta Pejabat Struktural dan Operator Penyusun Rencana Strategis pada Lapas Perempuan Kupang, Nawang Wulan.

Membuka kegiatan, Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara mengatakan bahwa perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dilatar belakangi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan Penambahan Eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Direktorat Badan Usaha.

IMG 20240823 WA0014

"Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya seperti, perubahan infokin di Krisna, perubahan DIPA, perubahan renstra unit eselon 1, perubahan renstra satker, serta perubahan perjanjian kinerja," ujarnya.

Perubahan juga terjadi karena adanya Hasil Evaluasi RB, SAKIP dan SPIP, dimana terdapat beberapa rekomendasi perubahan renstra Kemenkumham pada tujuan dan indikator utama, serta penjenjangan kinerja. Tidak lupa juga, Ida menyampaikan jika renstra merupakan suatu hal yang penting, karena renstra bukan hanya sebuah dokumen belaka melainkan pedoman bagi organisasi dalam mencapai visi dan misi jangka menengah (5 tahun kedepan).

Ida juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pejabat struktural maupun pegawai dalam penyusunan renstra sehingga seluruh jajaran mengetahui jika organisasinya memiliki tujuan dalam 5 tahun ke depan.

IMG 20240823 WA0016

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Perubahan Rencana Strategis yang disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Febri Mujiono, serta perwakilan dari seluruh Unit Eselon I Kemenkumham yang menjelaskan perubahan masing-masing renstra di unitnya.

Adapun pada renstra 2020-2024 sebelumnya, Kemenkumham memiliki 8 sasaran dan 25 indikator yang harus dipenuhi. Namun setelah perubahan, Kemenkumham memiliki 2 sasaran dan 2 indikator. Sasaran tersebut yaitu, Terwujudnya Kesadaran Hukum dan HAM Masyarakat, serta Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien.

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI