KUPANG – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan HAM secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kamis (22/08/2024).
Bertempat di Ruang Rapat Lapas Perempuan Kupang, kegiatan ini di ikuti secara langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani beserta Pejabat Struktural dan Operator Penyusun Rencana Strategis pada Lapas Perempuan Kupang, Nawang Wulan.
Membuka kegiatan, Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara mengatakan bahwa perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dilatar belakangi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan Penambahan Eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yaitu Direktorat Badan Usaha.
"Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya seperti, perubahan infokin di Krisna, perubahan DIPA, perubahan renstra unit eselon 1, perubahan renstra satker, serta perubahan perjanjian kinerja," ujarnya.
Perubahan juga terjadi karena adanya Hasil Evaluasi RB, SAKIP dan SPIP, dimana terdapat beberapa rekomendasi perubahan renstra Kemenkumham pada tujuan dan indikator utama, serta penjenjangan kinerja. Tidak lupa juga, Ida menyampaikan jika renstra merupakan suatu hal yang penting, karena renstra bukan hanya sebuah dokumen belaka melainkan pedoman bagi organisasi dalam mencapai visi dan misi jangka menengah (5 tahun kedepan).
Ida juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pejabat struktural maupun pegawai dalam penyusunan renstra sehingga seluruh jajaran mengetahui jika organisasinya memiliki tujuan dalam 5 tahun ke depan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Perubahan Rencana Strategis yang disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Febri Mujiono, serta perwakilan dari seluruh Unit Eselon I Kemenkumham yang menjelaskan perubahan masing-masing renstra di unitnya.
Adapun pada renstra 2020-2024 sebelumnya, Kemenkumham memiliki 8 sasaran dan 25 indikator yang harus dipenuhi. Namun setelah perubahan, Kemenkumham memiliki 2 sasaran dan 2 indikator. Sasaran tersebut yaitu, Terwujudnya Kesadaran Hukum dan HAM Masyarakat, serta Terbangunnya Budaya Kerja yang Berorientasi Kinerja Organisasi yang Berintegritas, Efektif dan Efisien.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang