Kupang, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili, memberikan pengarahan kepada 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) perbaikan setelah mendapatkan remisi umum pada Agustus 2024. Pengarahan ini bertujuan agar para WBP tetap mengikuti program pembinaan dengan baik serta mematuhi tata tertib hingga hari pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Selasa (17/9).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kupang Antonius menekankan pentingnya bersyukur atas kesempatan Pembebasan Bersyarat yang telah mereka peroleh, "Bapak-bapak patut bersyukur karena di Lapas Kupang ini SK yang menunggu WBP, bukan WBP yang menunggu SK. Ini sangat luar biasa," ujarnya.
Antonius juga memberikan pesan kepada para WBP agar menjadikan waktu selama di Lapas sebagai pembelajaran hidup yang berharga, "Ketika pulang bebas nanti, jangan datang lagi. Jadikan waktu selama di sini sebagai pembelajaran hidup," tegas Antonius.
Di akhir pengarahan, Antonius berharap agar 25 WBP yang akan dibebaskan nantinya dapat menjaga diri, menghindari pelanggaran hukum, dan menjadi pribadi yang lebih baik, "Saya harapkan dari 25 orang ini untuk mengingat kata-kata saya. Jaga diri masing-masing dan jangan lakukan pelanggaran. Keluar dari sini harus jadi lebih baik lagi," pesannya.
Dengan pengarahan ini, diharapkan para WBP yang akan bebas nanti dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik dan menjadi warga masyarakat yang taat hukum setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat.(mm)