Kupang – Rutan Kupang kembali melakukan kegiatan penggeledahan rutin dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yohanes A. Radja yang bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan, Sabtu (19/10/2024).
Penggeledahan ini melibatkan petugas staf pengamanan Rutan Kupang dan petugas regu pengamanan yang dikerahkan untuk menyisir blok hunian warga binaan. Fokus utama dari penggeledahan adalah untuk menemukan barang-barang yang dilarang seperti narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang-barang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan.
Yohanes A. Radja menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Rutan Kupang tetap bersih dari barang terlarang. "Kami melakukan penggeledahan ini secara rutin guna memastikan bahwa tidak ada barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Ini juga sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif," ujar beliau.
Dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang seperti, handphone, narkoba, maupun benda tajam lainnya. Namun kali ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang seharusnya tidak berada dalam kamar hunian warga binaan seperti seperti peralatan kerajinan tangan, peralatan bengkel kerja dan lain-lain. Barang-barang tersebut kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Kupang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuni rutan. Kepala Rutan Kupang berharap bahwa dengan adanya penggeledahan rutin ini, potensi gangguan keamanan di dalam rutan dapat diminimalisir. Kegiatan penggeledahan berlangsung dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan berarti bagi penghuni rutan.