Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, kembali menunjukan komitmennya dalam menjalankan Program Integrasi dengan membebaskan 5 (Lima) orang Warga Binaan melalui Program Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Kamis (17/10).
Atas pembebasan tersebut, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kalapas, Yosep Carnus, senantiasa berpesan kepada jajarannya di Bagian Registrasi agar dalam pengurusan CB ini dapat dilaksanakan dengan transparan serta tanpa memungut biaya sepeserpun. "Semoga setelah bebas nanti, saudara sekalian dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik dan sudah memperoleh bekal yang cukup dalam berbaur di masyarakat," ucap Yosep.
Keempat Warga Binaan yang bebas tersebut diantaranya Amasia Salbey, Paulus Salbey, Obet Lettang, Simal Tango, dan Yakob Lauden.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Warga Binaan yang layak untuk mendapat Program CB yaitu yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dengan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan wajib bersikap baik selama masa pembinaan.
Lebih lanjut, proses pembebasan keempat Warga Binaan ini dibantu pengurusan administrasinya oleh Staf Registrasi Lapas Kalabahi, Ahyardi A. Baso, yang mengungkapkan bahwa dasar hukum pemberian Program CB kepada keempat Warga Binaan ini yaitu berdasarkan Keputusan Menkumham NOMOR:PAS-2006.PK.05.09 TAHUN 2024.
Salah seorang Warga Binaan yang akan bebas hari ini, Amasia Salbey, mengungkapkan perasaan gembira dan berterimakasih kepada Jajaran Lapas Kalabahi karena telah memenuhi hak dari Warga Binaan untuk memperoleh kebebasan. "Proses pengurusan administrasi berjalan dengan lancar dan cepat. Tidak ada pungutan biaya sepeserpun dalam pengurusan kebebasan kami. Semoga setelah bebas nanti kami dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi," imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, memberi apresiasi yang tinggi terhadap Jajaran Lapas Kalabahi karena telah memberikan pelayanan yang humanis dan optimal kepada Warga Binaan dalam hal Layanan Program Integrasi. (Humas_FW)