Kupang - INFO_PAS - Jajaran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang mengikuti sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar di Gedung JKI House of Miracle Kupang, Selasa (27/08/2024). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga selesai, dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Adapun yang menggelar kegiatan ini yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Timur (DP3AKB Provinsi NTT).
Mewakili Kepala LPKA Kelas I Kupang, Lukas Laksana Frans, hadir Kepala Seksi Pembinaan, Darius Tage Wea dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan, Roby E. Therik. Keduanya turut serta dalam mendukung program sosialisasi yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap ABH.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas DP3AKB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat. Dalam sambutannya, Ruth menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk melindungi hak-hak anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini diisi oleh tiga pemateri. Materi yang pertama disampaikan oleh Ruth Laiskodat tentang kebijakan dan strategi yang diambil oleh DP3AKB dalam melindungi anak-anak di NTT. “Salah satu strategi utama kami adalah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memenuhi hak-hak anak," ujar Ruth. Ia juga menyoroti inisiatif-inisiatif seperti program 'DP3A Goes to School' dan Podcast melalui YouTube sebagai bentuk inovasi untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai hak-hak anak. Ruth menegaskan bahwa ada 32 hak anak yang harus dipenuhi dan dijaga oleh semua pihak.
Sesi selanjutnya diisi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, yang membahas tentang perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam pemaparannya, Marciana menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam penanganan ABH, serta memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Materi terakhir disampaikan oleh Aipda Dally I. Malelak dari Direktorat Reserse Kriminal Polda NTT. Ia menjelaskan tentang prosedur penanganan ABH dan berbagai upaya pencegahan kekerasan selama proses hukum. Dally menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, guna menghindari trauma dan kekerasan yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam melindungi anak-anak di NTT, khususnya yang berhadapan dengan hukum. Jajaran LPKA Kupang berkomitmen untuk terus mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak.