Kupang, INFO_PAS - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapan kota terhadap ancaman narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans bertempat di Hotel On The Rock Kupang pada Selasa, 27 Agustus 2024, dimulai pukul 09.00 WITA.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars BNN. Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Felipe Dias Quintas, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba. Beliau juga secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi ini.
Materi pertama disampaikan oleh Penjabat (PJ) Walikota Kupang yang diwakili oleh Noce Nus Loa, SH.,M.Si selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang. Ia mengulas mengenai Implementasi P4GN Dalam Mewujudkan KoTAN (Kota Tanggap Ancaman Narkoba). Beliau memaparkan langkah-langkah strategis yang telah diambil di tingkat kota untuk mendukung program Kota Tanggap Ancaman Narkoba.
Selanjutnya, AKBP Gustav Steven Ndun, yang mewakili Kapolresta Kupang, membawakan materi kedua. Ia membahas aspek hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peran penting penegakan hukum dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menuju Indonesia bersih dari narkoba.
Materi ketiga disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati M.Kes, yang menyoroti dampak kesehatan dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga membahas program rehabilitasi dan pemulihan bagi pengguna narkoba serta upaya pencegahan penyebaran narkoba melalui kampanye kesehatan yang intensif.
Acara rapat koordinasi ini ditutup oleh Kepala BNN Kota Kupang, yang menggarisbawahi pentingnya tindak lanjut dari hasil diskusi dan koordinasi yang telah dilakukan. Dengan adanya sinergi yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan Kota Kupang dapat menjadi kota yang tanggap dan kuat dalam menghadapi ancaman narkoba.
Lukas Laksana Frans mengakui bahwa selama ini LPKA Klas I Kupang di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana D. Jone telah lama dalam menerapkan pencegahan peredaran narkoba. Salah satunya dengan menerapkan penggeledahan anak binaan dan wisma hunian, serta mengadakan tes urin bagi anak binaan dan pegawai.