Kupang - Dalam rangka pengembangan dan peningkatan pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang telah terbentuk di Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah Griya Abhipraya di Wilayah Nusa Tenggara Timur yang bertempat di Hotel Aston Kupang, Selasa (30/07/2024).
Untuk diketahui, dalam Pedoman Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya, bertujuan sebagai tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan tersangka, tahanan, Anak dan Warga Binaan melalui kegiatan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum, dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone menyampaikan bahwa Griya Abhipraya yang mempunyai arti rumah harapan merupakan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerina Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2024, dimana hal ini Bapas Kelas II Kupang ditunjuk sebagai pilot project pembentukan Griya Abhioraya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Adapun beberapa hal yang menjadi dasar pembentukan Griya Abhipraya yaitu adanya filosofi pemasyarakatan (pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan), optimalisasi pokmas lipas, keadilan restoratif dan KUHP baru dan pemenuhan hak anak yang ada didalam Lapas/Rutan. Kolaborasi antara Bapas, Pokmas Lipas dan pemerintah senantiasa akan selalu terus diupayakan secara berkelanjutan untuk menguatkan komitmen dalam keikutsertaan dan peran masing-masing pihak dalam memberikan layanan di Griya Abhipraya sekaligus mengembangkannya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto yang menyampaikan bahwa rapat koordinasi pembentukan Griya Abhipraya ini sebagai upaya konsolidasi untuk kesepakatan dalam menyusun naskah Perjanjian Kerja sama sekaligus penguatan layanan, serta sosialisasi konsep Griya Abhipraya dan kegiatan ini juga dilakukan dengan maksud untuk memberikan pendampingan kepada Bapas, Pokmas Lipas, pemerintah daerah, instansi pemerintah dan stakeholder lainnya yang akan terlibat dalam kegiatan layanan Griya Abhipraya.
“Besar harapan kami, dengan kolaborasi yang ada antar instansi dapat saling menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing dalam memberikan layanan Griya Abhipraya serta dapat menjadi harapan baru bagi warga binaan dalam meningkatkan produktivitas sehingga berperan aktif ditengah-tengah masyarakat apabila keluar dari lembaga pemasyarakatan,” Harapnya.
Pada kesempatan berikutnya, terdapat sambutan dari Pj. Walikota Kupang, Fahrensy P. Funay yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah Nusa Tenggara Timur, yang mana dalam kesempatan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa Graha Abhipraya ini sebagai wadah kegiatan pemberdayaan warga binaan yang melibatkan masyarakat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan kolaborasi semua pihak yang hadir pada Rapat Koordinasi hari ini dapat memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya Griya Abhipraya ini agar terwujud sesuai dengan yang kita semua harapkan,” Ujarnya.
Ditemui usai kegiatan, Dewi mengatakan bahwa Griya Abhipraya ini diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat. “Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap layanan Griya Abhipraya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh warga binaan termasuk warga binaan Lapas Perempuan Kupang,” Tutupnya.
Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang