HUT KE-79 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, 31 WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN KUPANG TERIMA REMISI

WhatsApp Image 2024 08 18 at 14.52.29 1

KUPANG - Sebanyak 31 warga binaan Lapas Perempuan Kupang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekan Republik Indonesia. Acara Pemberian Remisi Umum wilayah Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone tersebut dilaksanakan secara terpusat pada Lapas Kelas IIA Kupang yang diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani, para pejabat struktural serta 2 orang warga binaan Lapas Perempuan Kupang sebagai perwakilan penerimaan remisi pada acara tersebut, Sabtu (17/08/2024).

WhatsApp Image 2024 08 18 at 14.52.30

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Umum Tahun 2024 serta dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM juga Surat Lepas yang diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi NTT; Bernadeta Meriani Usboko kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan.

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI; Yasonna H. Laoly, Meriani menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yakni narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA dengan baik dan terukur. Jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Meriani menambahkan, program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA merupakan sarana untuk mendekatkan diri dengan kehidupan masyarakat. “WBP diinternalisasi agar dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku, serta memiliki bekal mental, spiritual dan sosial ketika kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, WBP diminta menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik pada saat mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan”, Ujarnya.

WhatsApp Image 2024 08 18 at 14.52.28

Pada hari yang sama, Lapas Perempuan Kupang juga melakukan acara pemberian remisi umum yang dipimpin oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang dengan didampingi oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja; Septerhani Buky serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkesmas; Jane Florida Kaho.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi mengungkapkan bahwa remisi umum ini diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh Wali Pemasyarakatan secara berkala. Sehingga pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

Selanjutnya, dibacakanlah daftar nama Narapidana yang mendapatkan remisi beserta besaran remisi yang didapatkan Warga Binaan.

WhatsApp Image 2024 08 18 at 14.52.29

Akhir kegiatan tersebut, Dewi menyerahkan Surat Keputusan Remisi pada Lapas Perempuan Kupang kepada 3 (tiga) orang perwakilan Narapidana. Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi pada Lapas Perempuan Kupang yaitu sebesar 31 Orang Narapidana dengan rincian 5 Orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, 5 orang mendapatkan remisi sebesar 2 bulan, 12 orang mendapatkan remisi sebesar 3 bulan, 5 orang mendapatkan remisi sebesar 4 bulan dan 3 orang mendapatkan remisi sebesar 5 bulan serta 1 orang mendapatkan remisi sebesar 6 bulan.

Kontributor : Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI