Kefamenanu-Bertepatan dengan Upacara Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu melaksanakan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan. Sabtu (17/8/2024)
Bertempat di Lapangan Upacara, Kepala Rutan Kefamenanu, Antonio Da Costa menyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 secara simbolis kepada perwakilan Narapidana sesaat sebelum amanat Inspektur Upacara.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam amanatnya pada Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 memberikan perhatian khusus mengenai Pemberian Remisi kepada Narapidana.
“Di Hari Kemerdekaan RI Ke-79 ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang Narapidana yang terdiri dari 175.728 orang Narapidana dan 1.256 orang Anak Binaan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, jadilah manusia mandiri seuruhnya yang bermanfaat bagi Masyarakat.” Kata Antonio saat membacakan sambutan Menkumham RI.
Ispriwiyati selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan mengatakan bahwa seluruh Narapidana yang ditetapkan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Total Narapidana yang mendapat Remisi Umum hari ini berjumlah 111 Orang. Dengan catatan bahwa dalam pengusulan kami selalu berpedoman pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 sehingga seluruh Narapidana yang menerima Remisi Umum hari ini telah memenuhi syarat.” Ungkapnya